350 Unit Kendaraan Dinas di Pinrang Telat Bayar Pajak, BPKB Kemana…?

Ilustrasi

BERITA-ONLINE.OM, PINRANG – Sebanyak 350 Unit Kendaraan Bermotor, Baik Roda dua maupun Roda Empat Milik Pemerintah daerah Kabupaten Pinrang Sulawesi-selatan, Belum terbayarkan pajaknya dan Mengalami jatuh Tempo Pembayaran.

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Selain Telat Bayar Pajak, Sejumlah kendaraan Bermotor Randis Pemkab Pinrang ini diduga Kuat tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 27.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 Tanggal : 11 Mei 2023.

Dari wajib Pokok pajak, Jumlahnya mencapai 134 Juta rupiah dan ditambah dengan denda keterlambatan senilai 24 Juta rupiah yang ditotal mencapai 158 Juta Rupiah.

Bupati Pinrang Melalui Sekretaris Daerah, Andi Tjalo Kerrang, kepada wartawan mengakui bahwa banyak kendaraan Dinas Yang belum terbayarkan pajaknya hingga mengalami waktu jatuh tempo.

“Memang Banyak (Pajaknya Jatuh Tempo_Red), kendaraan dimaksud tidak memiliki BPKB atau banyak yang Hilang BPKBnya,”‘ Ujar Andi Tjalo Kerrang, Melalui sambungan sellulernya, Sabtu (20/1/24) sore.

Mantan Kadis Pertanian dan holtikultura kabupaten Pinrang ini menambahkan, Dana Pembayaran pajak sangat tersedia, Namun terkendala dengan sistem Pembayarannya.

” Sebenarnya dana tersedia setiap OPD Masing-Masing, Tapi tidak bisa terbayarkan karena menggunakan Aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) yang paswordnya menggunakan Nomor BPKB,” Keluhnya.

Diwaktu Yang sama, Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan Madjid melalui sambungan selluernya mengatakan, Masalah tersebut diarahkan ke Inspektorat. Menurutnya, Pihaknya hanya melakukan Rekonsiliasi Data.

“Masalah sejauh mana tindak lanjutnya karena menyangkut OPD Lingkup Pemkab Pinrang dapat dikomunikasikan lewat Inspektorat kabupaten Pinrang.BPKPD Melalui bidang aset melakukan rekonsiliasi data seara periodik dengan UPT pendapatan provinsi sul-sel melalui Kantor Samsat Pinrang,” Terangnya

Lebih Lanjut Agurhan Madjid menambahkan, Hal tersebut menjadi ranah Inspektorat.

“Hal tersebut menjadi ranah inspektorat kabupaten pinrang untuk menjelaskan sejauh mana tindak lanjutnya.” Tutupnya.

Sementara Kepala Inspektorat kabupaten Pinrang, Aswin, saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan aplikasi whatsappnya, Sabtu (20/1/24) malam, Belum di tanggapi.

Namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk dimintai tanggapannya untuk pemberitaan selanjutnya.

Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono SIK Kepada wartawan mengatakan, Hal tersebut dapat diproses secara hukum jika Unsur Pidananya Terpenuhi.

” Tergantung apa penyebabnya. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, kemudian diteliti lebih lanjut terkait motif. Bila ternyata unsur pidananya terpenuhi , tentunya bisa diproses secara hukum,” Singkat Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono SIK, melalui sambungan sellulernya, Sabtu (20/1/24) Malam.

Laporan : SUFRI

Pos terkait