Polres Pinrang Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait BBM Bersubsidi

Berita-online.com, Pinrang – Jajaran Kepolisian Dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang, Menggelar Operasi Disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kabupaten Pinrang, Salah satunya adalah SPBU Bungi Kecamatan Duampanua, Senin (13/11/23) siang.

Dipimpin Langsung Oleh Kanit Tipidter Polres Pinrang, Iptu Muis Panrita S.Pd.i, Bersama dengan Timnya, Bergerak cepat menindak Lanjuti Keluhan Masyarakat.

” Berdasarkan Informasi dari Media, Kami dari unit tipidter polres Pinrang langsung Turun ke Lapangan untuk memantau langsung kegiatan di SPBU yang di maksud, Namun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,” Ujar Iptu Muis Panrita S.Pd.i,

Adapun Transaksi Jerigen di SPBU Bungi, Itu merupakan milik Petani yang untuk dipergunakan di Sawah dan disertai dengan surat kelengkapan rekomendasi dari pemerintah setempat,” Tambahnya.

Iptu Muis Panrita S.Pd.i Melanjutkan, Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada para mafia BBM Bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat.

” Tidak ada toleransi bagi oknum Mafia BBM Bersubsidi, Jika ada yang kami temukan, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan Prosedur Hukum Yang berlaku,” Tegasnya

Ini Perintah Kapolres Pinrang Melalui Kasatreskrim, Kami tidak main-main akan sikat semua para oknum mafia BBM Bersubsidi jika ada yang coba-coba bermain,” Tuturnya

Perwira Pertama dengan dua Balok di Pundak ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya segera memberikan informasi jika ada yang menemukan Mafia BBM Bersubsidi di sekitarnya.

” Jika ada yang mengetahui mafia BBM Bersubsidi, segera laporkan, kami akan segera tindak Lanjuti,” Tegasnya

Mantan Kanit Tipikor Polres Pinrang ini juga berjanji akan meminimalisir dugaan penyalahgunaan surat Rekomendasi Yang dikeluarkan oleh pemerinta setempat.

” Berdasarkan Aturan BPH Migas, no 2 Tahun 2023, tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus penugasan, Maka kami dari polres Pinrang akan meminimalisir Penyalahgunaan Surat Rekomendasi,” Tutupnya

Merujuk Dari Aturan BPH Migas No 2 Tahun 2023, Dari Pantauan Wartawan, saat ini Masyarakat sudah bisa mendapatkan Surat Rekomendasi BBM Tertentu Melalui Pemerintah Desa Atau Kelurahan. Namun Hal tersebut perlu menjadi perhatian Khusus Oleh Pemerintah Setempat agar selektif mengeluarkan surat rekomendasi kepada masyarakat guna untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Selain itu, Pengelolah SPBU juga di harapkan agar selektif memeriksa kelengkapan surat rekomendasi dari masyarakat apabila ada yang ingin melakukan pembelian BBM Tertentu dengan Cara memeriksa keabsahan Surat Rekomendasi dilengkapi dengan Kartu Tani dan Identitas Diri. Apabila Surat rekomendasi tersebut Diwakilkan, Maka Harus dilengkapi dengan surat Kuasa dari Pemilik atas nama Rekomendasi.

Laporan : SUFRI

Pos terkait