KNPI Pinrang Soroti Maraknya Aktivitas Penambang Ilegal, Polres Pinrang : Serahkan Datanya

Foto Ilustrasi

Berita-Online.com, Pinrang – Marakanya Aktivitas Dugaan Penambangan Ilegal dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Pinrang Sulawesi-Selatan Menjadi Sorotan Keras Oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pinrang Sulsel.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KNPI Pinrang Sulawesi selatan, Zainal Arifin Disalah satu Warkop di Kota Pinrang, Jumat (8/3/24) Pagi.

Kepada wartawan, Ketua KNPI Pinrang Zainal Arifin Mengungkapkan, Pihaknya Menduga Pelaku penambangan Masih Banyak belum melengakapi perizinannya.

Diketahui berdasarkan informasi, dugaan aktivitas penambangan yang belum lengkap izinnya itu terjadi dibeberapa titik di Kabupaten Pinrang.

Ketua KNPI Pinrang, Zainal Arifin mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP),  Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)  dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen, Mereka Beraktivitas hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Zainal.

Lebih Lanjut Zainal menambahkan, dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta Kepada Polres Pinrang untuk Segera menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan yang belum lengkap izinnya di Kabupaten Pinrang.

“Kita minta Polres Pinrang untuk mendalami terhadap dugaan penambangan Yang belum lengkap izinnya di Kabupaten Pinrang , sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Pinrang ,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pinrang Melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Ahmad Risal kepada wartawan mengapresiasi adanya informasi tersebut. Menurutnya, Polres Pinrang Akan segera menindaklanjuti Informasi Tersebut.

” Silahkan Serahkan Datanya ke kami kalau ada, Nanti saya teruskan ke Kanit Tipidter Untuk ditindak Lanjuti, ” Tegasnya (*)

Pos terkait