Makassar – Seorang Lelaki Berinisial AH Alias Safa (23), Warga jalan monumen emmy saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Diamankan Petugas Kepolisian dari sektor Rappocini Polrestabes Makassar, Pada Hari Senin (13/1/2020) Lalu.
AH Alias Safa (23) diamankan Petugas Karena Di duga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Terhadap korbannya Yang merupakan seorang Perempuan Berinisial YN, Warga Jalan Mannuruki Kota Makassar.
Kapolsek Rappocini Polrestabes Makassar Kompol H.A.Ashari Kepada wartawan membenarkan Perihal Penangkapan Tersebut. Menurutnya, Pelaku Melakukan Pemerasan dan Mengancam Korbannya Karena Merasa Kecewa Setelah Pengajuan Pinjaman Pelaku di Tolak Oleh Korbannya.
” Pelaku Ini Mau meminjam Uang Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online dengan Menggunakan Data Korban, Setelah Pinjaman Online Nya Cair, Tiba-Tiba Korban Menolak Memberikan Uangnya Karena Ragu Terhadap Pelaku jika di kemudian Hari Tidak Di Bayar.” Jelas Kapolsek Rappocini Kompol H.A.Ashari, Kepada Wartawan, Rabu (15/1/2020) Pagi.
Kapolsek Rappocini Menambahkan, Setelah Korban Menolak Keinginan Pelaku, Akhirnya Pelaku Merasa Kecewa dan memaksa Korbannya Untuk Memberikan uang Hasil Pinjaman Online Tersebut, Namun Korban Tetap tidak Memberikan, Sehingga Pelaku Memeras dan Mengancam Korbannya,” Tambahnya.
Karen Tidak terima di Peras Dan Diancam Oleh Pelaku, Korban Pun Akhirnya Melaporkan Hal ini ke Polsek Rappocini Polrestabes Makassar.
Setelah Menerima Laporan Korban, Petugas Pun Akhirnya Melakukan Penangkap Terhadap Pelaku di jalan monumen emmy saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Pada Hari Senin (13/1/2020) Lalu.
Adapun Pelaku Saat ini di Amankan di Mapolsek Rappocini Polrestabes Untuk Penyidikan dan Pemeriksaan Guna Untuk Kepentingan Hukum Lebih Lanjut.(*)
Laporan : SUFRI