Polres Pinrang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Laptop Dan Emas

Berita-Online.Com, Pinrang – Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulawesi-Selatan, Berhasil Mengungkap dan Menangkap Terduga Pelaku Pencurian, Senin (13/11/23) sekira Pukul 12.30 Wita.

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Terduga Pelaku Yang diamankan Petugas Berinisial MY (21), Warga Jampue Desa Lasinrang Kec.Lanrisang Kab.Pinrang.

MY diamankan Petugas di Salah satu Rumah di Btn Graha Lasinrang Kec.Paleteang Kab.Pinrang.

Penangkapan Terduag pelaku MY Berdasarkan Laporan Korbannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 579 / XI / 2023 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 13 Nopember 2023 Tentang tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal Kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Terduga Pelaku  sudah diamankan di mapolres Pinrang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Akhmad Rizal.

Selain Mengamankan Terduga Pelaku, Petugas Juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 (Dua) Unit Laptop Merk Tosiba dan Merk Asus, 4 buah perhiasan cincing dan 1 Buah Perhiasan induk kalung.

Dihadapan Petugas, terduga Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan ini Mengakui atas Segala Perbuatannya Yang mana telah melakukan pencurian terhadap korbannya yang merupakan seorang PNS Warga Btn Griya Halida Kel.Bentengge Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.

Atas perbuatan Terduga Pelaku, Korban mengalami kerugian yang di Taksir mencapai 15 Juta Rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Laporan  : SUFRI

Pos terkait