Polres Pinrang dan Pihak Depo Pertamina Kawal SPBU Bungi Perketat Pendistribusian Penyaluran BBM Bersubsidi

Berita-Online.com, Pinrang – Usai Menjadi sorotan Publik dan Diperiksa Pihak Depo Pertamina Parepare beserta Aparat Penegak Hukum Dari Jajaran Polres Pinrang, SPBU Bungi Kecamatan Duampanua Langsung menerapkan sejumlah aturan Kepada Konsumen.

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Manajer SPBU Bungi, Salahuddin, ditemui dilokasi SPBU Bungi mengatakan, Pihaknya telah menerapkan sejumlah aturan berdasarkan intruksi dari Depo Pertamina dan Berdasarkan Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023.

” Mulai Hari ini Rabu (15/11/23), SPBU Bungi telah menerapkan sejumlah aturan Yang mengacu pada peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023 serta arahan dari Depo Pertamina Parepare,” Ujar manajer SPBU Bungi, Salahuddin, Disela sela kesibukannya melayani Konsumen.

Lanjut Salahuddin, Pihaknya juga telah mendapatkan intruksi dari Jajaran Polres Pinrang agar lebih selektif dalam penyaluran BBM Bersubsidi guna agar tepat sasaran.

” Kami tidak ingin SPBU Bungi menjadi bahan Sorotan publik serta melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertamina, apalagi kami sudah ditegaskan oleh pihak kepolisian agar berhati-hati dalam penyaluran BBM Bersubsidi,” Terangnya

Untuk Mengantisipasi Hal-hal Yang tidak di inginkan dan menghindari sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, Maka Pihak SPBU Bungi memutuskan untuk tidak Melayani Lagi Pengisian Jerigen 30 Liter.

” Baik petani, Traktor dan Pengusaha Mobil Combine, Dengan Terpaksa Kami tidak melayani lagi Pengisian Jerigen 30 Liter Terhitung Mulai Rabu 15 November 2023,” Tegasnya

Namun Menurut Salahuddin, SPBU Bungi Masih Tetap Melayani konsumen melalui pengisian Jerigen, Namun Pengisian jerigen Paling Maksimal 10 Liter Setiap Konsumen.

” Jadi SPBU Bungi melayani pengisian jerigen maksimal isi 10 Liter, Dan harus melengkapi surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat disertai dengan Kartu Tani,” Terangnya.

Lanjut Salahuddin, Bagi Konsumen Yang tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam surat rekomendasi atau Kartu Tani, Maka di wajibkan Melampirkan Surat Kuasa bermatrei 10 ribu rupiah.

” Yang rekomendasi bukan atas nama konsumen Yang datang melakukan pembelian BBM Di SPBU, Maka diwajibkan Melampirkan Surat Kuasa bermatrei 10 ribu, ini berdasarkan aturan dari BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” Tegasnya

“Kami tidak ada maksud persulit konsumen khususnya petani, namun kami juga harus ikut aturan demi kebaikan bersama.” Tutupnya

Dari pantauan wartawan, Jajaran Kepolisian Dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang, Menggelar Operasi Disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kabupaten Pinrang, Salah satunya adalah SPBU Bungi Kecamatan Duampanua, Senin (13/11/23) siang.

Dipimpin Langsung Oleh Kanit Tipidter Polres Pinrang, Iptu Muis Panrita S.Pd.i, Bersama dengan Timnya, Bergerak cepat menindak Lanjuti Keluhan Masyarakat.

” Berdasarkan Informasi dari Media, Kami dari unit tipidter polres Pinrang langsung Turun ke Lapangan untuk memantau langsung kegiatan di SPBU yang di maksud, Namun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,” Ujar Iptu Muis Panrita S.Pd.i,

Adapun Transaksi Jerigen di SPBU Bungi, Itu merupakan milik Petani yang untuk dipergunakan di Sawah dan disertai dengan surat kelengkapan rekomendasi dari pemerintah setempat,” Tambahnya.

Iptu Muis Panrita S.Pd.i Melanjutkan, Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada para mafia BBM Bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat.

” Tidak ada toleransi bagi oknum Mafia BBM Bersubsidi, Jika ada yang kami temukan, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan Prosedur Hukum Yang berlaku,” Tegasnya

Ini Perintah Kapolres Pinrang Melalui Kasatreskrim, Kami tidak main-main akan sikat semua para oknum mafia BBM Bersubsidi jika ada yang coba-coba bermain,” Tuturnya

Perwira Pertama dengan dua Balok di Pundak ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya segera memberikan informasi jika ada yang menemukan Mafia BBM Bersubsidi di sekitarnya.

” Jika ada yang mengetahui mafia BBM Bersubsidi, segera laporkan, kami akan segera tindak Lanjuti,” Tegasnya

Mantan Kanit Tipikor Polres Pinrang ini juga berjanji akan meminimalisir dugaan penyalahgunaan surat Rekomendasi Yang dikeluarkan oleh pemerinta setempat.

” Berdasarkan Aturan BPH Migas, no 2 Tahun 2023, tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus penugasan, Maka kami dari polres Pinrang akan meminimalisir Penyalahgunaan Surat Rekomendasi,” Tutupnya.

Merujuk Dari Aturan BPH Migas No 2 Tahun 2023, Dari Pantauan Wartawan, saat ini Masyarakat sudah bisa mendapatkan Surat Rekomendasi BBM Tertentu Melalui Pemerintah Desa Atau Kelurahan. Namun Hal tersebut perlu menjadi perhatian Khusus Oleh Pemerintah Setempat agar selektif mengeluarkan surat rekomendasi kepada masyarakat guna untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Selain itu, Pengelolah SPBU juga di harapkan agar selektif memeriksa kelengkapan surat rekomendasi dari masyarakat apabila ada yang ingin melakukan pembelian BBM Tertentu dengan Cara memeriksa keabsahan Surat Rekomendasi dilengkapi dengan Kartu Tani dan Identitas Diri. Apabila Surat rekomendasi tersebut Diwakilkan, Maka Harus dilengkapi dengan surat Kuasa dari Pemilik atas nama Rekomendasi.

Laporan : SUFRI

Pos terkait