Berita-Online.com, Pinrang – Sejumlah Masyarakat dan Pengendara di Kabupaten Pinrang, Sulawesi-Selatan, Diresahkan Dengan maraknya kendaraan Roda 6 (Enam ) dan Roda 10 (Sepuluh) Milik Sejumlah Perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas (Overload) dan kelebihan ukuran (Over Dimensi).
Akibatnya, Sejumlah Jalan Berdampak negatif yang ditimbulkan hingga Mengakibatkan infrastruktur jalan cepat rusak.
Menanggapi Hal Tersebut, Rezani, Salah satu Mahasiswa Pinrang angkat bicara. Menurutnya, maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas (Overload) dan kelebihan ukuran (Over Dimensi) di kabupaten pinrang ini terbukti sangat merugikan masyarakat.
” Ini Tidak Bisa dibiarkan, Karena Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan Membuat Arus Lalu Lintas Menjadi Macet dan Lambat,” Terang Rezani, Senin (26/2/24).
Rezani menilai Jajaran Satlantas polres Pinrang kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL, ini sudah terbukti melanggar aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Terang Rezani
Dikonfirmasi Melalui Sambungan Sellulernya, Kapolres Pinrang Melalui Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Lukman berjanji akan menindak tegas Para Pengendara Yang membawa Muatan melebihi Kapasitas.
” terkait masalah pelanggaran lalulintas akan kami lakukan penindakan tegas demi kelancaran arus Lalu Lintas serta menurunkan angka fatalitas,” Tegasnya (*)