Diduga ASN di Soppeng Terlibat Kampanye, Arham: Sanksi Menanti

MAKASSAR – Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi indonesia (LAK-HAM INDONESIA) Kabupaten Soppeng, Sulsel, Arham MS mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Soppeng dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020.

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal ini disampaikan Arham lantaran adanya informasi ASN yang diduga terlibat melakukan kampanye terselubung.

“Ya, kami intens melakukan monitoring, dan saat ini kami bersama tim terus menelusuri informasi soal adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye terselubung untuk calon tertentu,” kata Arham saat dikonfirmasi via selular, Rabu (25/11/2020).

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam melakukan kampanye terselubung sangat berpotensi terjadi, mengingat calon saat ini merupakan petahana.

Selain ASN, Arham juga mengingatkan para Kades agar tidak terlibat dalam politik praktis dengan mempengaruhi atau mengarahkan warganya untuk memilih calon tertentu.

“ASN dan kades yang tidak netral dalam pilkada terancam sanksi pidana. Netralitas ASN, TNI-Polri, Kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu,” kata Arham.

Bagi ASN, lanjut Arham, yang tidak netral pada Pilkada 2020 akan dikenakan sangsi tegas. Baik itu, berupa sanksi administrasi maupun pidana. Arham dengan tegas tidak segan-segan akan melaporkan ASN ataupun Kades yang tidak netral dalam pilkada.

“Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ucapnya.

Direktur Perushaan Media Jurnalis Indonesia Group ini menilai calon petahana dalam Pilkada serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, kata Arham, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang ia pimpin.

“Pilkada Soppeng tahun ini hanya diikuti calon tunggal dan petahana, artinya kerawanan menggerakkan ASN cukup besar. akses birokrasi (ASN) bagi petahana sangat mudah,” ujarnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, menurut dia petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” kata Arham.

Ia mencontohkan jika bisa saja petahana melakukan mobilisasi ASN melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara mengumpulkan pada kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaanya namun memiliki muatan kampanye.

Selanjutnya kata Arham, ASN punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” tegasnya.

Terakhir, Arham meminta agar ASN dan Kades di Soppeng agar bersikap netral dan tidak berpihak pada calon, karena sanksi pidana menanti.

“Kepada masyarakat diminta untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi mobilisasi ASN dalam mendukung calon tertentu,” tambahnya.

Sampai saat ini, Arham menduga adanya temuan yang disinyalir melakukan kampanye terselubung atau ketidaknetralan ASN.

“Salah satu contoh, seorang pejabat oknum Lurah diduga menyampaiakn ke masyarakatnya dengan ucapan “otak kosong pilih kotak kosong”. Bahkan ASN menshare lagu atau Mars bertema kampanye salah satu calon dan memobilisasi ASN ketempat tertentu dengan dibalut acara formal selaku penyelengara pemerintahan,” pungkasnya. (FSL)

Pos terkait