LSM Perak Laporkan Oknum Caleg DPR RI Dan ditetapkan Tersangka Oleh Kepolisian, Kini Sudah Tahap Persidangan

Makassar, Berita-online.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar Sulawesi Selatan, Menggelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Money Politik Terhadap Terdakwa Salah Caleg DPR RI Dapil Sulsel I, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, Pada Kamis (28/3/2022).

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran Menyatakan, perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Calon Legislator atau Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 asal Partai Demokrat itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.

Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Money Politics

Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara atas dugaan kasus money politics.

Selain hukuman 5 bulan penjara, jaksa menuntut politisi Partai Demokrat itu hukuman denda Rp5 juta.

Pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Kejaksaan (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024).

Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa dan para tim hukum Sadap.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyampaikan argumen yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung tuntutan mereka terhadap terdakwa.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana di ruang sidang PN Makassar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta,” katanya.

Dikatakan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka ketentuannya adalah menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Pernyataan ini didengar langsung oleh hakim dan pihak-pihak terkait, termasuk Sadap sebagai terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Sadap mengaku menerima apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim.

Ia sepenuhnya menyerahkan nasibnya kepada pengacaranya.

Dengan harapan, keputusan tersebut menjadi percontohan untuk menyelesaikan masalah serupa di Sulsel.

“Kalau memang harus demikian, saya harap ini sebagai percontohan untuk di Sulsel,” ujar Sadap.

Olehnya, ia bersedia menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Namun dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Terpisah, pengacara Sadap, Yugo, membantah keras adanya tuduhan money politik yang dialamatkan kepada kliennya.

“Apa yang dilakukan Dg Punna bukan bagian dari kampanye karena ada unsur yang tidak memenuhi,” ujar Yugo.

Menurutnya, kampanye itu untuk terbuka untuk umum, ada alat-alat yang lain, ada brosur.

Pernyataan dari pihak pengacara tersebut menyoroti perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan money politik dalam kasus ini.

Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

“Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat,” ujar Devi.

“Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifuddin Daeng Punna) ada rekaman video.

“Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

“Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu,” bebernya.(*)

Pos terkait