Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berita-Online.Com, Sidrap – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoret Haji Akhmad sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) usai ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

google.com, pub-1533901214300847, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Haji Akhmad yang saat ini berstatus anggota DPRD Sidrap, sebelumnya telah didaftarkan sebagai bacaleg untuk Pileg 2024.

“Yang jelas tidak bisa mi dia lanjut, tidak bisa mi jadi caleg (Haji Akhmad),” kata Sekretaris DPD PKS Sidrap Muhammad Ali Hafid kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Hafid menjelaskan Haji Akhmad sudah terlanjur didaftarkan sebagai bacaleg saat proses pendaftaran pada Senin (9/5) lalu. Belakangan Haji Akhmad tersandung kasus narkoba.

“Dia kan secara otomatis telah teregistrasi (saat pendaftaran bacaleg). Makanya kita akan buat perbaikan,” bebernya.

Ia mengatakan proses pencoretan Haji Akhmad sebagai bacaleg PKS Sidrap akan dilakukan pada tahapan perbaikan yang telah ditetapkan KPU. Namun dia tak menyebut kapan tepatnya nama Haji Akhmad akan dicoret.

“Iya. Diproses perbaikan akan kita ganti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Haji Akhmad sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine legislator dari Fraksi PKS itu positif mengkonsumsi narkoba.

“Dia sudah ditetapkan tersangka (Haji Akhmad),” ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria kepada wartawan, Senin (15/5).

Zakaria mengatakan Haji Akhmad ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (14/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil tes urine dan barang bukti sabu yang terkonfirmasi positif.

“Sudah diterbitkan surat penahanan resminya sejak kemarin atau 14 Mei hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.

Pos terkait