Berita-Online.Com, Pinrang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang Dan Personil Polsek Patampanua, bersama Anggota TNI Dari Koramil Patampanua, Menggelar Operasi Judi Sabung Ayam di Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Pada Rabu (25/10/23) sore.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam tersebut Dipimpin Langsung Oleh Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, S.E., M.M
Kepada Wartawan, Mantan Kasatreskrim Polres Palopo Ini Membenarkan adanya Operasi Tersebut. Menurutnya, Operasi Ini Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat.
” Benar, Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Kami Dari Jajaran Satreskrim Polres Pinrang dan Polsek Patampanua Bersama Anggota TNI Dari Koramil Patampanua telah Melakukan Operasi Penggerebekan Judi Sabu Ayam Yang Telah meresahkan Masyarakat,” Ujarnya
Hanya saja, Polisi yang tiba di lokasi yang sering dijadikan tempat untuk judi sabung ayam tersebut, Seakan kecolongan dan tidak menemukan satu pun pelaku.
Saat petugas Tiba Dilokasi, Arena Judi Sabung Ayam Sudah Kosong, Diduga para pelaku sempat Kabur Sebelum anggota kepolisian Tiba.
” Untuk Sampai di Lokasi Judi Sabung Ayam, Kami harus berjalan Kaki Hingga kurang lebih 1 Kilo Meter, Sehingga Para Pelaku Diduga Leluasa Melarikan Diri Sebelum Petugas Tiba,” Jelas Akhmad Rizal.
Dari Hasil Pantauan Langsung Oleh Wartawan Dilokasi, Petugas Nampak Membakar Arena Judi Sabung Ayam Yang terbuat Dari Potongan Kayu dan Bambu.
Usai Melakukan Penggerebekan Judi Sabung ayam di Desa Mattiro Ade, Petugas Melanjutkan Penggerebekan Judi Sabung Ayam di daerah Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang.
Hanya Saja, Lagi-Lagi, Penggerebekan personil kepolisian ini Belum membuahkan Hasil dan menangkap Satupun Pelaku.
” Besar Kemungkinan Kedatang Polisi diketahui oleh para Pelaku, Mengingat Akses Menuju Lokasi Judi sabung ayam membutuhkan waktu untuk berjalan kaki sehingga diduga para pelaku lebih dahulu kabur dan membubarkan diri,” Terang Akhmad Rizal.
Namun Perwira Pertama dengan Dua Balok di Pundak Ini dengan Tegas Menegaskan, Satreskrim Polres Pinrang tidak akan memberi Ruang Kepada Para Pelaku Judi Sabung Ayam Untuk Melakukan Aksinya dan Menindak Secara Tegas Para Pelaku Sesuai Prosedur Hukum Yang Berlaku.
” Kami tidak akan memberikan Ruang Pada setiap Pelaku Judi Sabung Ayam, Karena Ini adalah salah satu Penyakit yang meresahkan Masyarakat, dan kami tidak segan-segan Menindak Para Pelaku sesuai Prosedur Hukum Yang Berlaku,” Tegasnya
Pihaknya Juga Meminta Kepada Seluruh Masyarakat Agar segera Melaporkan Kepada Aparat Kepolisian apabila Menemukan adanya Praktek Judi disekitarannya.
” Kami Himbau Kepada seluruh Masyarakat agar Segera Laporkan Apabila ada kegiatan judi disekitarnya atau Perbuatan Melanggar Hukum, Demi terciptanya situasi Yang aman dan Kondusif,” Tutupnya.
Laporan : SUFRI