Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum ASN di Kota Palopo diamankan Polisi

BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Palopo, membekuk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo.

ASN Kota Palopo inisial MA (33) tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo,” ungkap KBO Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, Jumat (01/07/2022).

Lanjut Iptu Abdianto, MA diamankan di Jalan Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WITA. MA memang sudah menjadi target operasi atau TO dalam Operasi Antik Polres Palopo,” Tambahnya

Dalam penangkapan Oknum ASN ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga miliknya, 1 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok Esse warna biru, 1 buah map warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru.

“Sehingga dengan adanya penemuan barang tersebut, maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” Tutup Abdianto, yang juga mantan KBO Unit Tindak Pidana Tipidkor Polres Palopo ini.

Laporan : SUFRI

Pos terkait