Curi Uang Milik Orang Tua Angkatnya, Pemuda di Palopo Diamankan Petugas

BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Kepolisian Sektor Wara Polres Palopo, Berhasil mengamankan seorang Lelaki Berinisial BD (30) Karena diduga mencuri uang milik orangtua angkatnya Bernama Shinta Wati (65) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo.

Hal tersebut dibenarkan Kanitreskrim Polsek Wara Iptu Andi Akbar, Jumat (01/7/2022).

“Pelaku diamankan Rabu (29/6/2022), sekitar pukul  02.55 Wita, di Jalan Perumahan PNS Kota Palopo,” kata Andi Akbar.

Lanjut Andi Akbar, Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan hasilnya bahwa telah diketahui diduga pelaku berada di Kota Makassar dan akan menuju ke Kota Palopo.

“Tim mengikuti keberangkatan pelaku dari Kota Makassar menuju ke Kota Palopo melalui akun media sosial, setelah diketahui bahwa yang diduga pelaku telah tiba dikediamannya yang berlamatkan di Perumahan PNS, tim kemudian melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Wara,” ucap Andi Akbar.

Lebih Lanjut andi akbar menceritakan, Kejadian berawal saat korban menyimpan kartu ATM miliknya di atas meja kasir. Kemudian, datang kemanakannya untuk meminta uang dan kemudian korban memberikan uangnya tersebut.

“Setelah itu, korban kemudian mencari kartu ATM-nya, namun tidak ditemukan, pada malam hari  korban mendapatkan SMS banking bahwa uang yang berada di dalam rekening kartu ATM-nya yang hilang. Terdapat atau keluar uang sejumlah sebesar Rp 2,5 juta sebanyak 5 (lima) kali, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Wara,” ujar Andi Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP.

Kini Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Wara untuk kepentingan Hukum.

Laporan : SUFRI

Pos terkait