Satuan Narkoba Polres Palopo Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, mengamankan 3 (Tiga) Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golangan 1 Jenis Shabu.

Ketiga Terduga Pelaku diketahui berinisal SP Alias JWI (30), Warga Surutanga, Wara Timur, Kota Palopo. IF Alias TS (35), Warga Tamalebba,Kec Wara, Kota Palopo, dan GS Alias AD (25), Warga sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo.

Kasatnarkoba Polres Palopo, AKP Budiawan SIP kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga Pelaku di amankan di dua tempat berbeda.

” Tersangka SP Alias JWI diamankan terlebih dahulu di Ammasangang wara, Pada jumat (3/6/2022) sekitar pukul 23.00 wita, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap IF Alias TS Bersama dengan GS Alias AD di Sabbamparu  wara Utara sekitar Pukul 23.30 Wita di hari yang Sama,” Ujar  Kasatnarkoba Polres Palopo, AKP Budiawan SIP, Kamis (9/6/2022).

AKP Budiawan Menambahkan, Dari Tangan Pelaku Petugas Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis shabu Milik SP Alias JWI, 1 ( satu ) unit handphone merek OPPO warna hitam milik IF alias TS.

Sementara dari tangan GS alias AD ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Sachet plastik berisikan Sabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan, 1 ( satu ) buah dompet kecil warnah cokelat berisikan 5 ( lima ) sachet berisikan shabu, 1 (satu) Unit motor matic YAMAHA MIO M3 warna silve dan 1 ( satu ) unit handphone merek OPPO warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terduga Pelaku bersama sejumlah barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Palopo untuk kepentingan pemeriksaan.

Adapun Terduga Pelaku terancam pasal 114 Ayat (2 ) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : SUFRI LAKOTONG

Pos terkait