Berita-Online.com, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil extacy kodok dan superman Yang bernilai 500 juta, Sabtu (7/12/2019) malam.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan SH, S.IK membenarkan pengungkapan narkotika tersebut.
“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.30 wita kami berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika dan barang bukti seribu butir pil extacy,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan SH, S.IK.
Pelakunya diketahui Berinisial HS (29) petani asal Desa Kaine, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dan AA (44) wiraswasta, asal Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Keduanya di tangkap di Jalan Koperasi Unit Desa (KUD) Sipotuo Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu (7/12/2019) malam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku yakni sepuluh sachet berisi 1.000 butir tablet yang diduga extacy jenis Kodok dan Superman.
Kemudian, satu unit sepeda motor yamaha, dan tiga buah handpone berbagai merk.
Dari hasil penyelidikan disebutkan bahwa harga pil extacy yang siap edar itu senilai Rp500 ribu per butir, dengan total harga dari seribu butir yakni Rp500 juta.
Kini kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus Kasus Lebih Lanjut.
Laporan : Agus Salim