Polres Sidrap Gelar Jumpa Pers Terkait Kematian Satu Tahanan Narkoba Yang Tewas Gantung Diri di Dalam Sel

Berita-online.com, Sidrap – Beredarnya Pemberitaan Disalah satu media Online, terkait Bungkamnya Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, dengan Adanya Salah satu tahanan Kasus Narkoba Yang tewas Di Duga Gantung Diri di Dalam Sel Tahanan Mapolres Sidrap Pad 22 Oktober 2019 Lalu, Di Bantah Keras Oleh Kapolres Sidrap.

Hal Tersebut di Tegaskan Lansung Oleh Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono Kepada Wartawan saat menggelar press Release di ruang data Mapolres Sidrap, Minggu (3/11/2019) siang.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono SH, S.IK, MH didampingi Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Soma Miharja S.Sos, MM, dalam jumpa pers nya mengatakan, bahwa kemarin dirinya sama sekali tidak bungkam kepada wartawan, Hanya saja proses penyelidikannya masih dalam tahap proses berajalan.

“saya sama sekali tidak bungkam seperti pemberitaan di salah satu media online beberapa hari lalu, dan Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan Media, baik yang hadir ditempat ini maupun yang tidak sempat, agar memberitakan sesuai apa yang didengar dari penjelasan yang saya jelaskan dan rekan-rekan baca sendiri maupun dari penjelasan dokter, ” jelas Kapolres Sidrap di dampingi tim dokter dari RS Nene Mallomo sambil memaparkan kronoligisnya melalui layar Lebar.

Dalam paparannya, Kapolres menjekaskan, Mursalim ditangkap setelah dua orang pelaku bernama Muh Fauzan Multazam Alias Ochan Bin Agussalim Samad (15) dan Asharil Alias Lansare Bin Lasse (17 ) ditangkap oleh anggota Polsek Maritengngae pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 Wita lalu di JIn. Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenngae.

Adapun ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok merek Class Mild yang berisikan 1 sachet narkotika jenis sabu di kantong celana yang di gunakan Ocang.

Dari hasil interogasi kedua bocah ini, mengaku Sabu tersebut ia beli dari almarhum Mursalim. Sehingga penyidik membuatkan Laporan sesuai LP bernomor : LPA/123/X/2019/Resnarkoba tanggal 16 Oktober 2019.

Untuk kepentingan pengembangan, Satresnarkoba Polres Sidrap kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap.257 X 2019 Resnarkoba, tertanggal 17 Oktober 2019, melakukan Penangkapan terhadap Mursalim Alias Salim Bin Tajuddin. Alhasil, tersangka Mursalim ditangkap dirumahnya di Allakuang pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.

Kapolres Sidrap Melanjutkan, Mursalim mengakui barang tersebut adalah miliknya yang telah dijual seharga Rp100 ribu kepada kedua bocah tersebut.

Karena kasus ini masih terus dikembangkan, penyidik Satresnarkoba kemudian mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. Kap 257.a X / 2019 Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2019 sampai 23 Oktober 2019.

Selanjutnya, penyidik kemudian menetapkan tersangka Mursalim atas tuduhan Kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan cara menjual dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang diduga jenis Ampetamin tanpa dilengkapi ijin instansi berwenang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 pasal (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Kasus ini sebenarnya tidak ada yang Ditutup-tutupi, hanya anggota masih melakukan pengembangan. Kita tes urine almarhum itu positif pengguna. Kasus inipula setelah meninggal kami selidiki, jika ads unsur kelalaian anggota tentu kami proses, pihak terkait dari Polda Sulsel juga sudah turun ke Sidrap,”tegas AKBP Budi Wahyono.

Kapolres menambahkan, proses hukum Mursalim terus berjalan, hingga akhirnya ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi leher terlilit sarung pada pagi harinya. Tepatnya, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita.

“Anggota langsung mengambil sikap, jasad korban langsung di evakuasi dari dalam sel menuju rumah sakit Umum RS Nene Mallomo untuk di visum. Hasilnya kami simpulkan tersangka Mursalim meninggal dunia dengan cara bunuh diri akibat lehernya terjerat sarung,’”ucap Kapolres membeberkan faktanya.

Peristiwa kematian Mursalim dengan cara gantung diri itu juga turut dibenarkan Dr Amiruddin Damis, M.M,Kes.

Sesuai keterangan visum resmi atau Visum Referendum dari hasil pemeriksaan bernomir 435/063/RS/Nene Mallomo, tertinggal 23/10/2029 yang ditanda tangani Dr Amiruddin Damis,M.MKes jika korban diduga kuat meninggal karena trauma dileher.

“Hasil visum kami, disimpulkan kematian korban diduga kuat trauma berat pada leher. Tanda kematian korban juga ditemukan ciri-ciri pada umumnya gantung diri. Visum ini saya pertanggungjawabkan sesuai sumpah kami sebagai Dokter,”ungkap Amiruddin Damis membeberkan.

Sementara, Kapolres menambahkan alasannya dilepasnya kedua bocah tersebut yakni Muh Fauzan Multazam Alias Ochan dan Asharil Alias Lansare adalah Diversi.

“Ini juga sudah sesuai mekanisme dengan Persetujuan Diversi ini disetujui Litmas dari Badpas Klas 2 Watampone. Hak diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”),”ungkap Kapolres lagi.

Sementara, kasus inipula langsung diterima pihak keluarga sebagai perwakilan almarhum Mursalim jika hal itu dianggap musibah.

“Saya dipercaya mewakili keluarga almarhum. Pada dasarnya kami menerima kematian korban dan hal itu sebagai ajal dan takdir dari Yang Maha Kuasa,”ungkap Mansyur.

Ekspos kasus inipula dilibatkan awak media, pihak keluarga dan dokter pihak rumah sakit Umum Nene Mallomo.(*)

Editor      :  Sufri
Laporan  : Sarina

Pos terkait