Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Barru Capai 6,4 Milyar Rupiah

Berita-online.Com, Barru – Sebanyak 8 (Delapan) Pasar di Kabupaten Barru Sulawesi-Selatan, Memiliki Piutang Retrisbusi Pelayanan Pasar Hingga mencapai Milyaran Rupiah.

Terhitung Mulai sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, delapan Pasar tersebut Memiliki Piutang Retrisbusi Pelayanan Pasar senilai 6,4 Milyar Rupiah.

Delapan Pasar yang dimaksud adalah, Pasar Doi-Doi, Pasar Ralla, pasar Lisu, Pasar Pekkae, pasar mattiro walie, pasar takkalasi, pasar mangkoso dan pasar palanro.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor : 38.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 Tanggal : 12 Mei 2023.

Menanggapi Hal Tersebut, LSM Perak Sulsel Angkat Bicara. Pihaknya menilai tingginya piutang retribusi pasar menjadi indikator lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Objek retribusi pasar sebenarnya sudah ada dan tinggal melakukan penarikan.

”OPD terkait lemah dalam menagih retribusi, sehingga piutang retribusinya tinggi,” ujar Burhan SH , Senin (22/1/24).

Selain itu, sistem yang diterapkan dalam penarikan retribusi banyak yang tidak sesuai. Akibatnya, target retribusi yang semestinya terpenuhi, tidak bisa tercapai.

Ke depan, kata Burhan, harus ada sanksi yang jelas kepada objek retribusi saat menunggak retribusi.

”Saya heran, OPD ini mau kerja atau tidak. Karena objek retribusinya ini sudah jelas,” sindirnya.

Retribusi pasar berpotensi untuk menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barru. Sufri meminta bupati Barru supaya terus mendorong OPD terkait agar meningkatkan kinerja.

”OPD yang lemah harus segera dipecat oleh bupati, kalau tidak begitu, Barru tidak akan maju, ” pungkasnya.

Burhan Juga meminta dan menegaskan agar Polda Sulsel untuk segera menyelidiki Hal Tersebut.

” Kami minta Polda Sulsel turun tangan selidiki masalah ini, dikawatirkan ada indikasi dan dugaan  penyalahgunaan Dana Retribusi Tersebut yang nilainya sangat pantastis hingga milyaran rupiah,” Tegasnya.

Ditempat Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsu) Polda Sulsel, Melalui salah satu Personilnya di Subdit III Tipidkor yang tidak ingin disebutkan namanya, Mengapresiasi Informasi Tersebut. Menurutnya, Polda sebagai Pembina Tehnis dan dapat mendorong Penyidik Untuk Menindak Lanjuti Laporan-Laporan Yang Masuk,” Ungkapnya beberapa waktu lalu di halaman mapolda sulsel.

Lebih Lanjut, Ia mengatakan,” Pihaknya sangat mendukung Masyarakat untuk melaporkan hal-hal Yang di nilai merugikan uang negara.” Tambahnya

” Silahkan Laporkan, Namun semua laporan yang masuk akan kami  proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait, namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.

Laporan : SUFRI

Pos terkait