Berita-Online.com, Enrekang – Sebanyak 5 (Lima) Paket Proyek Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Sulawesi-Selatan (sulsel), Mendapat Sorotan serius dari Badan Pemantau Aset Negara (B-PAN) Sulawesi-Selatan.
Lima Proyek tersebut diduga tidak dapat di selesaikan Oleh Kontraktor sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak hingga diharuskan membayar Denda keterlambatan.
Koordinator tim Monitoring dan investigasi B-PAN Sulawesi Selatan, Muliadi SH menjelaskan, lima Proyek yang dimaksud merupakan Proyek yang di anggarkan pada tahun 2021 dan di alokasikan dari Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten Enrekang.
” Ada Lima Paket Proyek di dinas pendidikan Kabupaten enrekang Yang kami temukan progres pekerjaannya molor dan dikenai denda keterlambatan, Empat paket titiknya di Kecamatan Alla dan satu di kecamatan Baraka,” Ujar Muliadi SH, Kepada wartawan, Selasa (11/7/23).
Aktivis senior dan tajam dalam menyoroti berbagai kasus tersebut menambahkan, selain menemukan adanya keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, Pihaknya juga menduga proyek tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai bestek yang ditentukan dalam RAB.
” kuat dugaan tidak dikerjakan sesuai bestek yang ditentukan, dan kuat dugaan mengalami kekurangan Volume,” Tambahnya
Adapun Jumlah denda keterlambatan atas Lima paket proyek tersebut menurut Muliadi SH, Totalnya Senilai 855 Juta Rupiah.
Ditanya terkait Lima proyek yang dimaksud, Muliadi SH merincikan sebagai berikut
- Rehabiltasi SMPN 1 Alla, anggaran 4,5 Milyar yang dikerjakan oleh CV Proferty.
- Rehabilitasi SMPN 3 Alla, anggaran 2,9 Milyar yang dikerjakan oleh CV Rahman
- Rehabilitasi SMPN 5 Alla, Anggaran 3,7 Milyar yang dikerjakan oleh CV Mulya Karya Persada
- Rehabilitasi SMPN 8 Alla, Anggaran 1,8 Milyar yang dikerjakan oleh CV Abadi Tama Mandiri Optima
- Rehabilitasi SMPN 1 Baraka, Anggaran 3,7 Milyar yang dikerjakan Oleh CV Sulawesi Jaya.
Ditempat Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma melalui kasatreskrimnya Saat dikonfirmasi wartawan mengapresiasi adanya informasi tersebut.
” Kami sangat mendukung Masyarakat atau lembaga untuk melaporkan jika ada pihak Yang di nilai merugikan uang negara.” Ujar Kasatreskrim Polres Enrekang, AKP Halim Lau, melalui sambungan sellulernya, Selasa (11/7/23)
” Silahkan Laporkan, Namun semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Tutupnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten enrekang, Jumurdin S.Pd, M.Pd saat dimintai Tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp Belum Bersedia memberikan tanggapan.
“Oh iye, Nanti PPK nya Yang Kasih Penjelasan,” Singkat Kadis pendidikan Enrekang, Jumurdin, Selasa (11/7/23)
Laporan : SUFRI