Lima Paket Proyek di Dinas PUTR Enrekang diduga Mengalami kekurangan Volume

Foto Ilustrasi

Berita-Online.com, Enrekang – Sebanyak 5 (Lima) Paket Pekerjaan Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang Sulawesi-selatan, Diduga Mengalami kekurangan Volume Hingga Mengakibatkan kelebihan Pembayaran mencapai 679 Juta Rupiah.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan Nomor 29.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Dari Hasil pemeriksaan, menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atas lima paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Enrekang III yang dikerjakan oleh CV Makkawaru Putra Dengan nilai Anggaran Rp. 14,8 Milyar Rupiah.
  2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Enrekang I Yang dikerjakan Oleh CV Lima Jaya Perkasa Dengan Anggaran Rp. 9,9 Milyar Rupiah.
  3. Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Baraka – Pasui Yang dikerjakan Oleh CV Aba Bintang Perkasa dengan Anggaran 2,9 Milyar Rupiah.
  4. Peningkatan Jalan Ruas Bolang-Biak yang dikerjakan oleh CV Karorang Indah dengan anggaran 2,9 Milyar Rupiah
  5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Baraka yang dikerjakan oleh CV Aru Tubarani dengan anggaran 600 Juta Rupiah.

Hingga Berita Ini diterbitkan, Belum ada pernyataan Resmi dari pihak terkait. Baik dari Dinas PUTR Kabupaten Enrekang maupun Dari Pihak Rekanan atau Pelaksana kegiatan. Namun wartawan terus berupaya Melakukan Klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.

Sementara di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Enrekang AKP Halim Lau Kepada wartawan mengapresiasi adanya informasi tersebut dan mempersilahkan untuk melaporkan temuan itu.

” Terima kasih informasinya, silahkan dilaporkan jika memang ada unsur dugaan tindak pidana, namun kami dari pihak kepolisian akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Terangnya, melalui sambungan sellulernya, Rabu (10/1/24).

Laporan : SUFRI

Pos terkait