Dapat Bantuan Dari Pemprov, Oknum ASN Dipinrang Akui Perjual Belikan Bantuan Alsintan

Foto Ilustrasi

Berita-online.Com, Pinrang – Jual beli Bantuan pemerintah Berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Jenis Traktor di Kabupaten Pinrang Sulawesi-selatan kini terungkap.

Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini berdinas di kantor kelurahan Pekkabata kecamatan duampanua ketahuan telah menjual alat mesin pertanian yang didapatkan oleh kelompok taninya beberapa tahun lalu.

Bantuan Alsintan tersebut diketahui didapatkan oleh kelompok Tani Bernama ” Yamasei” Yang diketuai oleh Oknum ASN berinisial AL.

Kelompok Tani Yamasei diketahui berdomisili di Dusun Tana Cicca, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

Kepada Jurnalis Berita-Online.Com, AL mengakui perbuatannya telah memperjual belikan bantuan Alsintan yang didapatkan oleh Kelompoknya beberapa tahun silam.

” Iya, Itu sudah lama, kalau tidak salah tahun 2016, saya dapat bantuan alsintan dari pemerintah, namun saya jual ke pihak lain dengan harga puluhan juta,” Ujar AL, Minggu (10/11/2024).

AL menambahkan, Bantuan Alsintan yang didapatkan oleh kelompok Taninya yaitu berasal Dari bantuan Pemerintah Provinsi melalui ulur tangan salah satu Oknum Anggota Dewan Provinsi sulsel.

Namun oknum Anggota Dewan tersebut diketahui saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Provinsi Sulsel.

” Bantuan Yang didapatkan oleh Kelompok Tani saya kalau tidak salah bersamaan ada tiga buah saat itu, satu saya dapat dan dua lainnya di dapatkan oleh kelompok lain dan semuanya juga ikut di perjual belikan,” Tambah AL.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Sulawesi-selatan, Sufri Lakotong meminta Aparat Penegak Hukum Untuk mengusut Temuan Tersebut.

” Kami minta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Oknum ASN Inisial AL yang saat ini berdinas di Kantor Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Untuk dimintai Keterangan,” Tegas Sufri.

Sufri menegaskan, Pihaknya akan melaporkan secara resmi temuan tersebut Ke aparat Penegak Hukum untuk di tindak lanjuti.

” Besok senin kami akan melayangkan surat pelaporan ke Polres Pinrang dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan ini sehingga dapat mengungkap para oknum mapia yang terlibat didalamnya.” Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K Melalui kasatreskrim Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan mengatakan perbuatan jual beli bantuan pemerintah merupakan pelanggaran Pidana.

” Oh Itu masuk Pidana,” Singkat Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu (10/11/2024).

Sementara itu, PJ Bupati Pinrang, H.Ahmadi Akil S.E M.M Saat dimintai tanggapannya terkait sanksi yang akan diberikan oleh Oknum ASN tersebut belum dapat memberikan tanggapannya.

Saat Wartawan mencoba meminta tanggapan PJ Bupati Pinrang melalui sambungan aplikasi Whsappnya, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan ini belum menjawab.

Namun wartawan akan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan lebih Lanjut.

Pos terkait