Diduga Ada Upaya Korupsi, Tiga Proyek Dinas Kesehatan Resmi Dilaporkan Ke Tipidkor Polres Enrekang

Foto Ilustrasi

Berita-online.com, Enrekang – Tiga Kegiatan Proyek Milik dinas kesehatan Kabupaten Enrekang Sulawesi-Selatan (sulsel) telah resmi di laporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang Polda Sulsel atas dugaan Korupsi, pada jumat (14/7/23) sore.

Ketiga Proyek Tersebut diketahui adalah, Proyek belanja modal bangunan gedung kantor pembangunan penambahan ruang Puskesmas Masalle dengan anggaran 1,4 Milyar, proyek pembangunan penambahan ruangan puskesmas baroko dengan anggaran 940 juta, dan Proyek pembangunan mess Tenaga Kesehatan Puskesmas Baroko dengan anggaran 940 juta.

Pembangunan mess Tenaga Kesehatan Puskesmas Baroko Diketahui dikerjakan oleh CV Ilham Jaya Abadi, Yang beralamatkan di BTN Paccerakkang Blok B1 No 12 Makassar.

sementara proyek pembangunan penambahan ruang Puskesmas Masalle dan proyek pembangunan penambahan ruangan puskesmas baroko dikerjakan oleh CV Dwi Putra Perkasa yang beralamatkan di jalan desa fidi jaya, Weda, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kasatreskrim Polres Enrekang AKP Halim Lau, Melalui Kanit Tipidkornya membenarkan Pelaporan Tersebut.

” Benar, Laporannya sudah kami terima Langsung dari Pimpinan, dan saat ini sementara kami lengkapi administrasi Penyidikan (Mindik) untuk ditindak Lanjuti,” Ujar Kanit Tipidkor Polres Enrekang, Melalui sambungan sellulernya, Senin (17/7/23) pagi.

Sementara Pelaksana Kegiatan / Kontraktor Ketiga proyek tersebut di ketahui dikendalikan oleh satu orang. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik kegiatan.

” Paketku semua itu yang muncul (diberitakan) kasian kak, padahal sudahmi kuselesaikan kewajibanku kak, malahan masih ada sisa pencairanku yang belum terbayarkan,” Ujar Agus, Yang mengaku sebagai Kontraktor Ketiga Proyek tersebut, Melalui aplikasi WhatsAppnya beberapa waktu lalu.

Saat di minta tanggapannya mengenai adanya laporan tersebut ke Mapolres Enrekang, Agus belum bersedia memberikan tanggapannya dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Proyek belanja modal bangunan gedung kantor pembangunan penambahan ruang Puskesmas Masalle, kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, yang menelan anggaran senilai 1,4 Milyar rupiah di sorot Oleh badan Pemantau Aset Negara (B-PAN) Sulawesi-selatan.

Selain proyek puskesmas Masalle, B-PAN juga menyoroti proyek pembangunan penambahan ruangan puskesmas baroko yang menelan anggaran senilai 940 juta rupiah.

Proyek Yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Enrekang TA 2021 itu diduga mengalami kekurangan Volume hingga mengalami kerugian negara.

Kedua proyek yang diketahui di kerjakan oleh CV Dwi Putra Perkasa, kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai dengan bastek yang ditentukan.

Perusahaan tersebut diketahui beralamatkan di jalan desa fidi jaya, Weda, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan nomor NPWP 81.453.599.3942.000.

Selain Menyoroti kedua peroyek tersebut, B-PAN juga menemukan adanya kekurangan volume pada kegiatan Belanja modal pembangunan mess Tenaga Kesehatan Puskesmas Baroko Yang menelan anggaran senilai 940 juta rupiah yang di alokasikan dari dana alokasi Khusus (DAK) TA 2021.

Pembangunan mess Tenaga Kesehatan Puskesmas Baroko Diketahui dikerjakan oleh CV Ilham Jaya Abadi, Yang beralamatkan di BTN Paccerakkang Blok B1 No 12 Makassar.

Koordinator tim investigasi B-PAN Muliadi SH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%.

” Berdasarkan BPAST nomor 18/BASTP/PKM/Masalle/Dinkes/II/2022 tanggal 11 februari 2022 pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai,” ujarnya

Lanjut Muliadi SH, kekurangan volume terdapat pada sejumlah pekerjaan seperti pengurugan, pemandatan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan dinding, pekerjaan balok dan lainnya.

Aktivis senior ini menegaskan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Mapolda Sulsel untuk ditindak lanjuti.

“Segera kami buat pengaduannya, dan mendesak Polda Sulsel dalam hal ini unit tindak pidana korupsi untuk menindak lanjutinya, karena Kekurangan Volume tersebut nilainya kurang lebih 165 juta rupiah” tegasnya

Sementara kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang Nurjanna saat dimintai tanggapannya tidak menampik adanya temuan tersebut. Namun menurutnya, hal tersebut sudah di tindak lanjuti.

” Maaf pak, Info dari pengelola Belanja modal dinas kesehatan 2021 kegiatan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak ketiga,” Ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang, Nurjanna, Melalui Sambungan sellulernya, Sabtu (8/7/23).

Hingga berita ini di tayangkan, wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pelaksana kegiatan tapi belum dapat tersambung. Namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.

Sementara kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma Saat dikonfirmasi wartawan mengapresiasi adanya informasi tersebut.

” Iye, Nanti saya Arahkan Anggota Untuk Cek,” Singkat Kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma, Melalui aplikasi WhatsApp nya, Sabtu (8/7/23).

Laporan : SUFRI

Pos terkait