Terlambat Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban TA 2021, Polres Enrekang di Minta Periksa 29 Kades

Foto Ilustrasi

Berita-online.com, Enrekang – Badan Pemantau Aset Negara (B-PAN) Sulawesi selatan, Menemukan adanya sejumlah Desa di kabupaten Enrekang, Sulawesi-Selatan (Sulsel), Yang Terlambat dan diduga belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pada Tahun Anggaran 2021 Lalu.

” Ada 29 Desa di Kabupaten enrekang yang tersebar di 8 kecamatan yang kami temukan terlambat menyampaikan LPJ TA 2021 lalu,” Ujar Koordinator Monitoring dan investigasi B-PAN, Muliadi SH, Rabu (12/7/23).

Kepada wartawan, Muliadi SH Yang merupakan Aktivis Senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut penyebab Setiap Desa sehingga mengalami keterlambatan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) TA 2021.

” Kami minta aparat penegak hukum dalam hal ini Unit tindak Pidana Korupsi Polres Enrekang untuk memanggil dan meminta klarifikasi 29 Desa Tersebut,” Tegasnya

Lanjut Muliadi SH, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa .

” Laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” Terangnya.

Dengan adanya pemanggilan kepada 29 Kades tersebut, Muliadi SH juga meminta kepada aparat penegak Hukum (Tipidkor) Polres Enrekang Untuk memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan Upah Pekerja dan dugaan Markup disetiap Kegiatan yang bersumber dari ADD/DD TA 2021,” Tutupnya

Ditempat Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma melalui kasatreskrimnya Saat dikonfirmasi wartawan mengapresiasi adanya informasi tersebut.

” Kami sangat mendukung Masyarakat atau lembaga untuk melaporkan jika ada pihak Yang di nilai merugikan uang negara.” Ujar Kasatreskrim Polres Enrekang, AKP Halim Lau, melalui sambungan sellulernya, Selasa (11/7/23) kemarin.

” Silahkan Laporkan, Namun semua laporan yang masuk akan kami  proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Tutupnya

Sementara Kepala desa Banti kecamatan Baraka, ACO, Salah satu Kepala Desa (Kades) Yang masuk dalam daftar 29 desa tersebut saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik adanya keterlambatan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban.

” Benar, memang ada keterlambatan menyampaikan LPJ Waktu itu, namun saya anggap semuanya sudah selesai karena tim pemeriksa sudah turun termasuk Inspektorat dan Tipidkor, ” Terang Kades Banti, ACO, Melalui sambungan sellulernya, Rabu (12/7/23) malam.

ACO Menambakan,  keterlambatan menyampaikan LPJ Desa Banti TA 2021 Di karenakan adanya beberapa hal, namun salah satunya adalah Keterbatasan Pegawai (Staf Desa).

” Staf di kantor Desa kurang memadahi dan rata-rata masih baru sehingga belum perpengalaman dalam membuat laporan (LPJ), ” Tambahnya

ACO Melanjutkan, dengan adanya hal tersebut menjadikan hal ini sebagai pengalaman dan kedepannya akan lebih maksimal.

” ini merupakan pengalaman dan kedepannya akan kami lebih maksimalkan,” Tutup ACO

Di waktu Yang sama, Kepala Desa Perangian Kec Baraka, Saat di mintai tanggapannya Oleh wartawan belum dapat memberikan keterangan.

” Maaf Pak, saya ada tamu,” Singkatnya, Sambil menutup Telponnya.

Laporan : SUFRI

 

Pos terkait