Mantan Direktur PDAM Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sulsel, Bagaimana Kabar PDAM Tirta Sawitto Pinrang

BERITA-ONLINE.COM, PINRANG – Kejaksaan tinggi sulawesi-selatan (sulsel), Menetapkan Haris YL Sebagai Tersangka atas dugaan Korupsi Perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Makassar.

Haris YL diketahui merupakan Mantan Direktur PDAM Kota Makassar Periode 2015-2019 dan ditahan Kejati Sulsel atas dugaan Korupsi senilai 20 Milyar Rupiah.

Haris Yasin Limpo terlihat berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023).

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo Tak sendiri ditahan Kejati Sulsel. Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo ini di tahan bersama dengan Abadi Irawan yang di ketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar

Keduanya langsung dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejadian ini menjadi perhatian publik mengingat Haris YL adalah adik dari seorang Menteri, namun Kejati Sulsel menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Bagaimana Kabar PDAM Tirta Sawitto Pinrang..?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pada Tahun 2021 Lalu juga menemukan adanya Dana Invetasi Permanen Sebesar 5,6 Milyar yang tidak didukung dengan Laporan Keuangan BUMD dan Nilai Penyertaan Modal.

Dengan adanya Temuan Tersebut, BPK Merekomendasikan kepada Bupati Pinrang agar melakukan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pinrang untuk penetapan Perda penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirta Sawitto dan PD Karya.

Selain itu, BPK Juga meminta Bupati Pinrang untuk memerintahkan direktur PDAM Tirta Sawitto untuk mengupayakan pemerolehan dokumen-dokumen keuangan dari direktur lama dan menyusun leporan keuangan sebagai bahan perhitungan modal.

Berdasarkan surat yang diterima Berita-Online.com selasa (11/4/23) siang, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun, Melalui Biro Humas dan kerja sama internasional BPK menjelaskan, Nilai Investiasi Permanen pada neraca per 31 desember 2021, PDAM Tirta Sawitto memiliki Nilai Investasi Permanen Akhir Sebesar 5,6 Milyar, sedangkan Perusahaan Daerah (PD) Karya memiliki nilai investiasi Permanen akhir sebesar 186 Juta Rupiah.

“Hasil pemeriksaan Terkait pengelolaan penyertaan modal tahun 2021 menunjukan bahwa PDAM Tirta Sawitto belum menyusun Laporan keuangan tahun 2020-2021.” Jelasnya

Bupati Pinrang pada tanggal 2 Januari 2015 telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 060/42/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sawitto Kabupaten Pinrang untuk periode tahun 2015-2019.

Kepada BPK, Berdasarkan surat keterangan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Sawitto Nomor 14/Ekon&SDA/III/2022 dapat diketahui pada akhir masa jabatan Direktur periode 2015-2019, kondisi PDAM tidak optimal yaitu dari tujuh Instalasi Kota Kecamatan (IKK) hanya dua yang berfungsi melayani kebutuhan air bersih dengan pembatasan jam operasional yang disebabkan oleh beban listrik yang besar dan kebocoran jaringan air. Hal tersebut berdampak pada pemasukan yang tidak seimbang dengan biaya operasional.

Mempertimbangkan kondisi PDAM yang tidak optimal dan kekosongan jabatan direktur, maka pada tanggal 8 Juli 2020 Bupati Pinrang mengangkat Kabag Perekonomian dan SDA sebagai Plt. Direktur PDAM Tirta Sawitto.

Laporan : SUFRI

Pos terkait