Diduga Penyalahgunaan Anggaran, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Lima Kades di Kabupaten Soppeng

Foto Kantor desa Enrekeng Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng Yang sementara di Rehab namun tidak dilengkapi Papan Informasi Kegiatan

Berita-online.com, Soppeng – Sebanyak 5 (Lima) desa di Kabupaten soppeng sulawesi-selatan, Menuai kritik Tajam dari penggiat anti korupsi.

Hal tersebut terkait dengan adanya Dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan korupsi dana desa.

Berdasarkan hasil Monitoring dan investigas LSM Perak Sulsel, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa.

Ketua LSM Perak Sulsel, Adiarsa SH Mengatakan, praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Kami merasa tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Setiap tahun, kami mendengar tentang alokasi dana desa yang besar, tetapi kenyataannya tidak ada perbaikan berarti,” ujarnya

Lanjut Adiarsa SH,Menurut data yang diperoleh, anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, realisasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Banyak program yang terkesan asal jadi dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga desa.

Pihaknya berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Enrekeng Kec Ganra, Desa Bulue Kec Marioriwawo, desa Citta kecamatan Citta, Desa tottong dan Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memeriksa perangkat desa dan kepala desa. Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar Adiarsa SH.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran wartawan berita-Online.com pada selasa (11/3/2025) sebuah Kegiatan Rehab di kantor desa Enrekeng kecamatan Ganra tidak dilengkapi dengan papan Informasi Kegiatan, sehingga muncul pertanyaan dari sejumlah pihak.

Selain itu, juga tidak terdapat Baliho Laporan Realisasi APB Desa sebagai bentuk transparansi penggunaan Anggaran.

Ditempat terpisah, Dikonfirmasi Melalui Sambungan sellulernya Selasa (11/3/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Melalui Salah satu Personilnya mengapresiasi informasi tersebut.

” Kami apresiasi kinerja teman-Teman Media atau LSM jika ada informasi  seperti ini, Silahkan Laporkan Jika Memang Ada temuan Dugaan pelanggaran, Namun prosesnya tetap sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” Ungkap salah satu Personil Tindak pidana Tipikor Polda Sulsel Yang enggan di sebutkan Namanya.

Lebih Lanjut ia menambahkan, Polda Sulsel dalam hal ini unit tindak pidana korupsi, sangat terbuka dalam penanganan kasus, pihaknya juga berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, demi kelancaran penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” Tambahnya.

” Lebih Bagusnya Kalau konfirmasi ke Pimpinan Langsung,” Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada Tanggapan dari kepala desa Enrekeng kecamatan Ganra, namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan lebih lanjut.

Pos terkait