Diduga Ada Penyimpangan dan Markup Anggaran, Tipidkor Polres Soppeng Diminta Periksa Enam Kades

foto ilustrasi

Berita-online.com, Soppeng – Dugaan mark up anggaran dana desa di Kabupaten Soppeng Sulawesi-Selatan kembali mencuat.

Kuat Dugaan terdapat indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa.

Sejumlah desa yang terindikasi adanya peyimpangan dan dugaan markup anggaran diantaranya, Desa Marioritengnga, Desa mario Rilau, Desa Gattareng, desa Donri-Donri, Desa Lompulle dan Desa Kessing.

Praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Menurut data yang diperoleh, anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, realisasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Banyak program yang terkesan asal jadi dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga desa.

Menanggapi Hal tersebut, Hamdani, Salah satu Aktivis Anti korupsi di kabupaten soppeng angkat bicara.

“Kami merasa tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Setiap tahun, kami mendengar tentang alokasi dana desa yang besar, tetapi kenyataannya tidak ada pembangunan dan perbaikan berarti ” ujar Hamdani, Jumat, 13/12/2024.

Hamdani berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Marioritengnga, Desa mario Rilau, Desa Gattareng, desa Donri-Donri, Desa Lompulle dan Desa Kessing.

Lebih Lanjut, Hamdani Meminta dengan Tegas Satreskrim Polres Soppeng dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Marioritengnga, Desa mario Rilau, Desa Gattareng, desa Donri-Donri, Desa Lompulle dan Desa Kessing.

” kami minta satreskrim Polres Soppeng unit Tipidkor agar memanggil dan memeriksa Pemerintah desa Marioritengnga, Desa mario Rilau, Desa Gattareng, desa Donri-Donri, Desa Lompulle dan Desa Kessing untuk dimintai keterangan terkait anggaran dana desa terhitung mulai tahun 2018 hingga 2023,” Ujar Hamdani.

” Insya allah Hari senin mendatang kami akan menyurat kepolres Soppeng sebagai bentuk pengaduan dan pelaporan secara resmi, Kami minta Tipdikor Polres Soppeng Periksa Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ) Lima Tahun Terakhir.” Tegas Hamdani.

” di Desa Lompulle dan desa Kessing sudah ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran terkait Pembangunan Water Closet (WC),” Tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Malalui Kanit tipidkor Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya mempersilahkan melaporkan ke polres Soppeng jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

” Silahkan laporkan, satreskrim Polres Soppeng dalam hal ini unit tipidkor akan menindak lanjutinya, namun setiap laporan yang masuk tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Ungkap Kanit tipidkor Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Marioritengnga, Andi Samsul Bahri, saat dikonfirmasi wartawan membantah Tudingan tersebut. Menurutnya, Apa yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur.

” Itu tidak benar, kami sudah bekerja sesuai rel atau sesuai prosedur, adapun selisih berdasarkan hasil audit Inspektorat, semuanya telah dikembalikan, dan paling tinggi hanya lima juta rupiah, ” Ujar Kepala Desa Marioritengnga, Andi Samsul Bahri, melalui sambungan sellulernya, jumat (13/12/2024).

Lebih Lanjut, Kepala Desa Marioritengnga, Andi Samsul Bahri menambahkan, selama 10 tahun menjabat sebagai kepala desa, dirinya mengaku tidak pernah bermasalah.

” Alhamdulillah, saya sudah 10 tahun menjabat sebagai kepala desa, saya belum pernah di panggil atau diperiksa oleh Tipidkor atau kejaksaan,” Tutupnya.

Hal senadah juga diungkapkan oleh kepala Desa Mariorilau, Andi Mappatunru.

” kalau yang kami laksanakan itu sudah sesuai semua,” Singkatnya.

Pos terkait