Berita-online.com, Soppeng – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Sulawesi-selatan, Meminta aparat penegak Hukum Untuk memanggil dan Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS Pada 10 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Hal Tersebut diungkapkan Ketua LSM Perak sulsel, Adiarsa SH, Selasa, (11/3/2025).
Menurut Adiarsa SH, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus operandi korupsi dana BOS yang sering terjadi Adalah Pengadaan Fiktif.
” Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada,” Jelas Adiarsa SH.
Selain Pengadaan fiktif, Lanjut Adiarsa SH, Pengurangan Jumlah Barang juga sering kali terjadi. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan.
Lebih Lanjut Adiarsa SH Menjelaskan, Selain Dugaan pengadaan fiktif dan dugaan pengurangan jumlah barang, dugaan Mark-Up Harga juga sering kali terjadi. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu,” Jelasnya.
Beberapa sekolah Menurut Adiarsa SH, diduga membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
” Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk tujuan lain,” terangnya.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
” yang paling sering terjadi, Sekolah diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat,” Ungkapnya.
Olehnya itu, Adiarsa SH meminta Aparat penegak Hukum Memanggil dan memerika sejumlah kepala sekolah yang dimaksud atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Ditanya terkait 10 sekolah dasar Yang di Maksud, Adiarsa SH Enggan membeberkan secara detail.
” Nanti kita rilis kembali nama-nama sekolahnya setelah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena saat ini kami sementara mengumpulkan Baket sebagai bahan pelaporan,” Tutupnya.
Ditempat terpisah, Dikonfirmasi Melalui Sambungan sellulernya Selasa (11/3/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Melalui Salah satu Personilnya mengapresiasi informasi tersebut.
” Kami apresiasi kinerja teman-Teman Media atau LSM jika ada informasi seperti ini, Silahkan Laporkan Jika Memang Ada temuan Dugaan pelanggaran, Namun prosesnya tetap sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” Ungkap salah satu Personil Tindak pidana Tipikor Polda Sulsel Yang enggan di sebutkan Namanya.
Lebih Lanjut ia menambahkan, Polda Sulsel dalam hal ini unit tindak pidana korupsi, sangat terbuka dalam penanganan kasus, pihaknya juga berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, demi kelancaran penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” Tambahnya.
” Lebih Bagusnya Kalau konfirmasi ke Pimpinan Langsung,” Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Soppeng, namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan lebih lanjut.