Diduga Lalai Bayarkan Uang Pensiun, PT. TASPEN Digugat 1 milyar

Makassar, Berita-online.com — Tergugatnya PT Taspen Rp 1 M, penyebabnya karena gaji pensiun Lebang janda Mustapa belum dibayar sejak tahun 2013 sampai sekarang.

Enam orang Advokat yang di Ketuai oleh Sutarmin Yaman, mendampingi Lebang, wanita berusia 67 tahun selaku Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, melawan PT. Taspen (Persero) selaku Tergugat I, PT. Pos Indonesia (Persero) selaku Tergugat II dan Bupati Gowa, selaku Tergugat III, dengan Register Perkara Nomor 160/Pdt.G/2024/PN.Mks.
Awal kisahnya pada tahun 2003, pada saat Mustapa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pemerintah Kabupaten Gowa, diberhentikan sebagai PNS karena dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 882.2/488/BKD/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Didalam Surat Keputusan (“SK”) Bupati Gowa tersebut, Lebang Janda Mustapa sebagai ahli waris Mustapa yang berhak memperoleh gaji pensiun janda sebesar Rp. 375.000 per bulan.

Sutarmin Yaman selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lebang, saat ditemui oleh Tim Liputan Angkatan Merdeka (Akmer) di Pengadilan Negeri Makassar sebelum sidang perdana digelar hari Kamis, 30 Mei 2024, membenarkan adanya gugatan tersebut, dengan dalil bahwa pada saat Mustapa pensiun pada tahun 2003, gaji pensiun Musfapa tidak dibayarkan oleh PT. Taspen kepada Lebang Janda Mustapa melainkan dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang yang fotonya tertera pada SK Pensiun Mustapa.
“Ini hal yang sangat fatal yang dilakukan oleh Bupati Gowa karena mengeluarkan SK dengan ceroboh tanpa memperhatikan foto yang akan direkatkan pada SK tersebut” ungkap Sutarmin Yaman.

“Demikian pula PT. Taspen dan PT. Pos Indonesia yang tidak teliti dalam melakukan pembayaran gaji pensiun Lebang” lanjut Sutarmin.

Andi Ardin, salah seorang kuasa hukum Lebang secara terpisah menyatakan bahwa : “gugatan ke PT. Taspen jumlahnya semestinya Rp. 568 juta, yaitu jumlah gaji pensiun Lebang terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2024, akan tetapi gaji pensiun dari tahun 2003 hingga tahun 2013 telah diambil oleh Nanang Dg. Kanang, maka yang kami gugat hanya pembayaran gaji pensiun Lebang mulai tahun 2013 sampai dengan 2024 dan seterusnya dengan pertimbangan bahwa gaji pensiun yang telah dibayarkan oleh PT. Taspen melalui PT. Pos Indonesia kepada Nanang Dg. Kanang tahun 2003 hingga tahun 2013 telah terealisasi pembayarannya sehingga kalaupun kami minta kepada PT. Taspen tak mungkin bisa dibayarkan karena Komisaris dan Pemegang Saham PT. Taspen yang dalam hal ini Kementrian BUMN tak akan menyetujuinya”.

“Karena itu yang kami minta kepada Majelis Hakim dalam petitum gugatan kami adalah PT. Taspen membayar gaji pensiun Lebang sebesar Rp. 284 juta terhitung sejak tahun 2013 sampai tahun 2024 plus kerugian immaterill sebesar Rp. 1 milyar” ungkap Andi Ardin.
(*)

Pos terkait