MAKASSAR, Berita-online.com — Polisi Sektor (Polsek) Manggala,, Makassar pada Sabtu, (18/05/24) malam, menggelar Ops Cipta Kondisi (Cipkon), di Jl. Antang Raya, depan Gerbang Perumnas Antang, dan menjaring 17 unit sepeda motor knalpot brong (racing). Dilansir dari TB News Polrestabes Makassar.
17 unit sepeda motor knalpot brong tersebut, diamankan di kantor Polsek Manggala dan diberi rantai dan digembok.
Pada Sabtu malam usai Ops Cipkon digelar, terlihat banyak pemilik kendaraan bermotor yang diamankan memadati Kantor Polsek Manggala.
Dan saat dikonfirmasi kepada salah satu personil Polsek Manggala, pada malam usai Ops Cipkon dikantornya, ia mengatakan bahwa unit sepeda motor yang telah diamankan baru bisa di urus atau diambil oleh pemiliknya pada hari Senin, karena hari Minggu libur.
“Iya nanti Senin, besok libur,’ katanya.
Dalam pantauan awak media, pada Minggu, (19/05/24) pagi, sekira pukul 9. 30 WITA, terlihat sepeda motor yang diamankan tertinggal 16 unit.
Kanit Lantas Polsek Manggala, Iptu Bakri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa unit yang diamankan oleh Polsek Manggala pada Ops Cipkon, hanya 13 Unit, bukan 17 unit.
“Ah, tidak benar itu, hanya 13 Unit yang diamankan. Tidak usah terlalu banyak kau campuri,’ katanya pada awak media.
Sementara itu, salah satu pemilik kendaraan (Iz) yang sepeda motornya diamankan mengatakan dirinya tidak diberi surat tilang, atau surat pengganti tilang, pada malam Ops tersebut. Tapi motornya langsung diangkut, dirinya juga tidak diberitahu operasi apa yang digelar oleh Polsek Manggala.
“Pada saat itu baruka pulang kerja, karena kantorku dekat perumahan Makkio Baji, saya lewat di Jl. Poros Antang Raya, pas depannya Gerbang Perumnas Antang. saya lihat banyak orang disitu, saya kira ada kecelakaan, jadi saya pelan-pelan, tiba-tiba ada oknum berpakaian preman langsung mencabut kunci motorku, dan mengambilnya,” bebernya. Rabu, (22/05/24).
“Dan saya baru tahu kalau ada operasi, setelah saya lihat ada yang berpakaian seragam polisi. Dan motorku diangkut pakai mobil,” sambungnya.
Lebih lanjut, Iz mengatakan pada Senin, (22/05/24), ia ingin mengambil motornya di Polsek Manggala. Dan sesuai arahan Kanit Lantas Polsek Manggala, agar (Iz) membawa knalpot aslinya. Iz pun kembali ke Polsek Manggala membawa knalpot dan mengganti knalpot brongnya.
“Setelah selesaimi kami pasang tu knalpot aslinya motorku, kami keruangannya Pak Kanit, dan Pak Kanit kasihka surat tilang, yang tertulis tanggalnya, Sabtu, (18/09).
Padahal harusnya tanggalnya, Senin, (20/05), karena baruka na kasih. Makanya saya tidak mau tanda tangan,” ungkap Iz.
“Karena waktu diambil motorku, tidak ada surat apapun dikasihkan ka. Terus Bapak Kanit itu juga bilang, mau bayar disini atau di pengadilan,. Kalau disini Rp. 250 ribu, Kalau di pengadilan Rp. 350 ribu,” ucapnya. (*)