Berita-Online.Com, Pinrang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, tidak dapat diterima.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. Pernyataan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon, termasuk dugaan adanya pemilih ganda dan penggunaan KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 tempat pemungutan suara (TPS), tidak dapat dibuktikan. Menurut Arsul, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dugaan tersebut benar adanya.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” tegas Arsul.
Mahkamah juga menilai tidak ada dasar hukum untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Tidak ditemukan pelanggaran serius yang dapat mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 sehingga alasan untuk mengesampingkan pasal tersebut tidak relevan.
Arsul menambahkan, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 12.970 suara atau 5,97 persen.
Angka ini jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu, yaitu 1,5 persen dari total suara sah atau 3.256 suara.
Total suara sah pada Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 sendiri tercatat sebanyak 217.064 suara.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, yang ditetapkan KPU Pinrang memperoleh 102.723 suara.
Sementara itu, Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir meraih 89.753 suara, dan Paslon 3 Usman Marham serta A Hastri T Wello memperoleh 24.588 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara versi Pemohon, yaitu Paslon 1 mendapatkan 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 tetap 24.588 suara.
Pemohon juga mengajukan opsi agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pinrang hanya dengan menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan ini, hasil Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 tetap berlaku sesuai penetapan KPU.