Berita-online.Com, Pinrang – Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Sulawesi-selatan, Menemukan sejumlah sekolah yang diduga tidak Transaparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Kabupaten Pinrang Sulawesi-selatan.
Hal Tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalistik Online indonesia (AJOI) Provinsi sulawesi-selatan, Sufri Lakotong, Jumat, (13/12/2024).
Menuru Sufri, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus operandi korupsi dana BOS yang sering terjadi Adalah Pengadaan Fiktif.
” Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada,” Jelas Sufri.
Selain Pengadaan fiktif, Lanjut Sufri, Pengurangan Jumlah Barang juga sering kali terjadi. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan.
Lebih Lanjut Sufri Menjelaskan, Selain Dugaan pengadaan fiktif dan dugaan pengurangan jumlah barang, dugaan Mark-Up Harga juga sering kali terjadi. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu,” Jelasnya.
Beberapa sekolah Menurut Sufri, diduga membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
” Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk tujuan lain,” terangnya.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
” yang paling sering terjadi, Sekolah diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat,” Ungkapnya.
Olehnya itu, Sufri meminta Tipidkor Polres Pinrang Memanggil dan memerika sejumlah kepala sekolah yang dimaksud atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.
” Kami minta Tipidkor Polres Pinrang Panggil dan periksa sejumlah 13 kepala sekolah di kabupaten Pinrang atas dugaan penyalahgunaan dana BOS,” tegas sufri.
Ditanya terkait 13 kepala sekolah yang dimaksud, sufri enggan membeberkan secara detail.
” Nanti setelah kami melaporkan secara resmi di APH, akan kami beberkan secara detail,” singkatnya.
Sementara kasatreskrim Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya mempersilahkan melaporkan ke polres pinrang jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
” Silahkan laporkan, satreskrim Polres pinrang melalui unit Tipidkor Polres Pinrang nanti akan menindak lanjutinya, namun setiap laporan yang masuk tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Singkatnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada pernyataan dan tanggapan dari pihak kepala sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pinrang. Namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.