Berita-Online.Com, Pinrang – Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang Yang di Pimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris Muhattab, Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku kasus Penipuan dan Penggelapan, Selasa (07/1/2025).
Terduga Pelaku di Ketahui Berinisial MF Alias AF (32), Warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Sebelum di Amankan Petugas, MF Alias AF (32) sempat kabur, namun petugas berhasil mengidentifikasi keadaan terduga pelaku di daerah sulawesi-utara.
Dari hasil penyelidikan dan kerja keras petugas serta Dibackup oleh tim resmob Polres bolang mongondow timur, Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kabupaten Bolang mongondow timur Provinsi sulawesi-utara.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicakso melalui kasatreskri Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, Terduga pelaku ini melakukan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya senilai 58 juta rupiah.
” Kerugian Korban untuk saat ini sejumlah 58 juta rupiah,” Terang Andi Reza Pahlawan, melalui sambungan sellulernya, Rabu (08/1/2025).
Lanjut Andi Reza, Adapun motif pelaku melakukan aksinya dengan cara menjanjikan terhadap anak korban lulus Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Korban juga dijanjikan akan diberikan proyek oleh terduga pelaku, namun semua itu hanya tipu daya pelaku untuk menguras uang korbannya.
Atas peristiwa tersebut, Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Pinrang dengan laporan polisi Nomor : LP/B/869/XII/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, Tanggal 15 Desember 2024.
Dari Tangan Pelaku, Petugas Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa uang tunai senilai 31 juta rupiah yang diduga sisa dari hasil kejahatannya.
” Barang buktinya berupa uang tunai yang diduga sisa dari kejahatannya, dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya dengan modus yang sama, ” terang Andi Reza Pahlawan.
Dihadapan Petugas, Pelaku Mengakui Semua Perbuatannya Yang telah melakukan penipuan dan penggelepan terhadap korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terduga Pelaku bersama dengan barang buktinya kini diamankan di Polres Pinrang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut.