Demokrasiana Institute: Pemerintah Perlu Berhati-hati Tanggapi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

JAKARTA, BeritaOnline.com — Desakan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu direspon dengan hati-hati oleh pemerintah, wacana tersebut bukan tidak mengandung konsekuensi negatif, salah satunya terbukanya ruang penyalahgunaan kekuasaan akibat masa jabatan yang terlalu lama, pernyataan ini disampaikan Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, menurutnya plus minus wacana ini perlu ditimbang sebaik mungkin.

“Tuntutan untuk mengubah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang salah satunya menghendaki agar masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun dirubah menjadi 9 tahun sebaiknya tidak disikapi secara terburu-buru oleh pemerintah, perlu kajian yang mendalam, masa jabatan yang terlampau lama berpeluang disalahgunakan di luar kewenangan” jelas Zaenal di Jakarta, Kamis (19/01/23).

Zaenal menilai sejauh ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan kades sampai 9 tahun.

“Kalau keluhannya bahwa masa jabatan 5 tahun tidak efektif karena kades disibukkan dengan mencairkan suasana politik pasca Pilkades dan sibuk mempersiapkan diri untuk maju lagi pada Pilkades selanjutnya, maka itu bukan alasan yang kuat, justru di bagian ini dituntut kemampuan leadership seorang kades untuk langsung fokus bekerja pasca terpilih sebagai kades, suasana politik yang kurang cair pasca pilkades semestinya tidak menjadi alasan bagi Kades untuk fokus menjalankan agendanya” sambung Zaenal.

Masih menurut Zaenal, jika berbicara kompleksitas yang dihadapi pasca pemilihan maka suasana pasca pilpres jauh lebih kompleks dibandingkan Pilkades.

“Seorang Presiden saja yang tanggung jawab dan wilayah kerjanya jauh lebih besar dari seorang kades masa jabatannya dibatasi hanya sampai lima tahun, jadi urgensinya bukan pada penambahan masa jabatan, tetapi lebih pada kompetensi seorang kades untuk memajukan desa dengan periode yang tersedia, bila memang tidak punya kompetensi yang cukup maka ditambah sampai sekian tahun pun tetap tidak akan mampu berbuat banyak untuk desa” ungkap Zaenal.

Aspirasi yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kades sampai 9 tahun tentu tidak bisa dilarang karena bagian dari dinamika demokrasi, hanya saja perlu diingatkan sedini mungkin bahwa wacana tersebut memiliki konsekuensi negatif.

“Kita hanya mengingatkan karena dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat khususnya yang tinggal di desa, dan saling mengingatkan itu penting dalam negara demokrasi” tutup Zaenal.

Pos terkait