Berita-online.om, Pinrang – Untuk Mengantisipasi Penyalahgunaan Penyaluran BBM Solar Bersubsidi Yang berkedok Petani, Pengelolah SPBU Bungi mulai Menerapkan Aturan untuk Tidak Melayani Pengisian Jerigen 30 Liter Kepada Konsumen.
Hal Tersebut di Ungkapkan Oleh Manajer SPBU Bungi, Salahuddin, Kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) malam.
Menurut Salahuddin, banyaknya Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi Berkedok Petani atau Traktor dan Pengusaha Mobil Combine yang dipergunakan oleh Konsumen, Mengakibatkan SPBU Bungi Kebanjiran Jerigen 30 Liter Yang menumpuk di Nosel Pengisian BBM Hingga Menjadi Sorotan Publik dan Menjadi Teguran Keras Oleh Aparat Penegak Hukum dan Pihak Depo Pertamina.
” Gara-gara kebanjiran Jerigen 30 Liter Yang menumpuk di Nosel Pompa Solar menjadi sorotan Publik dan menjadi Teguran Keras oleh APH dan Pihak Depo Pertamina,” Terangnya
Untuk Mengantisipasi Hal-hal Yang tidak di inginkan dan menghindari sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, Maka Pihak SPBU Bungi memutuskan untuk tidak Melayani Lagi Pengisian Jerigen 30 Liter.
” Baik petani, Traktor dan Pengusaha Mobil Combine, Dengan Terpaksa Kami tidak melayani lagi Pengisian Jerigen 30 Liter Terhitung Mulai Besok, Rabu 15 November 2023,” Tegasnya
Namun Menurut Salahuddin, SPBU Bungi Masih Tetap Melayani konsumen melalui pengisian Jerigen, Namun Pengisian jerigen Paling Maksimal 10 Liter Setiap Konsumen.
” Jadi SPBU Bungi melayani pengisian jerigen maksimal isi 10 Liter, Dan harus melengkapi surat Rekomendasi dari Pemerintah Setempat disertai dengan Kartu Tani,” Terangnya.
Lanjut Salahuddin, Bagi Konsumen Yang tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam surat rekomendasi atau Kartu Tani, Maka di wajibkan Melampirkan Surat Kuasa bermatrei 10 ribu rupiah.
” Yang rekomendasi bukan atas nama konsumen Yang datang melakukan pembelian BBM Di SPBU, Maka diwajibkan Melampirkan Surat Kuasa bermatrei 10 ribu, ini berdasarkan aturan dari BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” Tegasnya
Berdasarkan Pantauan Wartawan pada selasa (14/11/23) sore, Sejumlah Aparat Kepolisian Dari jajaran Unit Tipidter Polres Pinrang dan Pihak Depo Pertamina Pare-pare nampak mendatangi SPBU Bungi untuk melakukan pemeriksaan.
Tidak diketahui Persis apa hasil pemeriksaan tersebut, Namun dapat dipastikan, Pengelolah SPBU Bungi sudah tidak melayani Konsumen Dalam Bentuk Pengisian Jerigen 30 Liter Terhitung Mulai Besok Rabu (15/11/23).
Diberitakan Sebelumnya, Adanya Keterbatasan Pasokan BBM Solar Bersubsidi Dari Pertamina ke SPBU, Dimanfaatkan dan Dijadikan Lahan Bisnis Para Oknum Mafia BBM.
Dikabupaten Pinrang Sulawesi-Selatan Misalnya, Sejumlah Oknum Bos Mafia BBM Memanfaatkan Sejumlah Masyarakat dan Petani Untuk mengambil keuntungan.
Modusnya, Sejumlah Masyarakat dan Petani diduga diperalat oleh oknum mafia BBM dengan mengiming-Ngimingi Keuntungan Mulai 50 Ribu Hingga 70 Ribu Rupiah Per jerigennya.
Adapun Tehnis Permainan Yang dilakukannya adalah, Masyarakat dan Yang berkedok Petani Rela Mengantri Hingga Ber Jam-Jam untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi.
Dengan Bermodalkan Surat Rekomendasi dari Pemerintah setempat atau Dinas Terkait, Masyarakat atau Yang berkedok Petani sudah bisa mendapatkan BBM Solar bersubsidi di SPBU.
BBM Solar Yang didapatkan di SPBU, Selanjutnya di Jual Kembali ke Pengepul atau Mafia BBM Dengan Keuntungan Yang besar.
Karena Lemahnya sistem Pengawasan Dari Pertamina dan Pihak SPBU, Oknum Mafia BBM ini tidak kehabisan akal untuk mendapatkan Stok Lebih Banyak demi meraut Keuntungan Yang Lebih.
Pihak Kepolisian Dari Jajajaran Polres Pinrang tidak Henti-Hentinya melakukan Pengawasan dan melakukan penggerebekan berdasarkan Laporan dan aduan dari masyarakat.
Namun Para Oknum Mafia BBM Ini lebih Lihai memanfaatkan situasi tertentu untuk melancarkan Aksinya.
Akibat Dari Ulah Oknum Mafia BBM ini, Sejumlah Pengendara dan Masyarakat Kecil Khususnya Yang betul-Betul petani kesulitan mendapatkan BBM.
Padahal dalam aturan Pemerintah, BBM Solar Bersubsidi hanya diperuntukan Kepada Yang berhak sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Menanggapi Hal Tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) Sulawesi Selatan, Meminta Pihak Pertamina turun Tangan Memberi Sanksi Tegas Kepada Oknum SPBU yang tidak mematuhi aturan Yang ditentukan.
” Kami minta Pihak Pertamina turun kelapangan periksa SPBU yang melanggar aturan agar penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran.” Ujar Ketua LSM Perak Sulsel, Adiarsa, SE SH, Kepada Wartawan, Minggu (12/11/23) pagi.
Adiarsa Juga Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk menangkap Para Oknum Mafia BBM Yang meresahkan masyarakat.
” Itu yang melakukan pembelian Solar di SPBU menggunakan Jerigen dengan berkedok Petani dengan dasar surat Rekomendasi, Tolong di Tertibkan, Kalau Benar-Benar Petani tidak ada masalah, tapi kenyataannya kuat dugaan banyak oknum yang mengaku petani namun di manfaatkan Oleh oknum Mafia,” Tegas Adiarsa.
Dari Hasil Investigasi LSM Perak di SPBU Bungi, Tercatat Mulai Kamis 9 November Hingga 11 November 2023, Transaksi Penjualan SPBU Melalui Jerigen Nampak Sangat Ramai.
Dikonfirmasi Melalui sambungan Sellulernya, Pihak Pertamina Pare-Pare berjanji akan menindak lanjuti Hal tersebut.
” Baik Pak, Akan Kami tindak lanjuti, Terima Kasih Infonya,” Ujar Rudi P, Melalui Sambungan Sellulernya.
Rudi Menjelaskan, Untuk Mendapatkan BBM solar Bersubsidi, Konsumen Harus Memperlihatkan atau melengkapi Surat Rekomendasi dari pemerintah setempat atau dinas Terkait disertai dengan Kartu Tani.
” SPBU Tidak dilarang Mengisi Langsung ke jerigen, asalkan sesuai prosedur, yang mana harus menunjukan surat rekomendasi dari pemerintah setempat atau dinas terkait disertai Kartu Tani, ” Tambahnya
Ditanya terkait Banyaknya Rekomendasi yang diduga disalah gunakan oleh Oknum Mafia BBM, Rudi Berjanji akan Turun Kelapangan untuk melakukan pemeriksaan Lebih Detail.
” Terima Kasih Infonya, Kami akan turun kelapangan segera mungkin untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih detail.” Tuturnya.
Sementara Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K Berjanji akan memberantas para Oknum Mafia BBM Tersebut.
” Terima Kasih Infonya, Saya sudah perintahkan Anggota untuk menindak lanjutinya,” Tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K.
Sementara Pengelolah SPBU Bungi mengatakan, Pihaknya sudah bekerja sesuai Prosedur yang ditetapkan Oleh Pertamina, Namun pihaknya tidak menampik kewalahan melayani permintaan konsumen lewat Pengisian Jerigen.
” Sekarang memang sudah musim turun sawah, Petani sudah butuh Solar untuk dijadikan Bahan Bakar Minyak di Traktornya, Namun masih banyak pula oknum-oknum Mafia BBM yang mengelabui petugas SPBU Untuk Mendapatkan BBM Dengan Jumlah Banyak,” Terang Salah satu Pegawai SPBU Bungi.
Lebih Lanjut ia mengatakan, SPBU Bungi sudah berupaya meminimalisir dan memperketat penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran, Namun Masih saja terdapat Sejumlah Pihak-pihak Oknum yang berupaya masuk ke SPBU melakukan pembelian Solar bersubsidi dengan berbagai Modus.
” Kami dari Pihak SPBU Sudah ketat dan meminimalisir penyaluran BBM Solar bersubsidi agar pendistribusiannya tepat sasaran, Namun masih ada juga oknum-oknum yang berupaya menerobos ke Nosel Pompa dengan memaksa dan mengintervensi operator mengisi Jerigennya menggunakan Rekomendasi,” Terangnya
” Jika jerigen menumpuk di nosel, Kami juga pasti jadi sorotan oleh Pihak Pertamina dan aparat penegak hukum, disisi lain, jika SPBU tidak melayani masyarakat Sedangkan konsumen tersebut ada rekomendasinya, SPBU juga yang jadi sasaran masyarakat,” Keluhnya
Stok Kami di SPBU Bungi cuma 8000 KL, sedangkan konsumen makin membludak, kami berharap semoga kedepannya Pertamina dapat menambah Stok Kuota SPBU Bungi menjadi 16000 KL.” Tutupnya
Laporan : Agus Salim