Cuma 3 Diproses, Aktivis Desak Polda Sulsel Turut Proses 20 Brand Skincare

Makassar, Berita-online.com — Puluhan aktivis penggiat ormas dan LSM menggelar rapat konsolidasi di Warkop PSDA Jl Pettarani Makassar sulawesi selatan.

Rapat Konsolidasi ini melahirkan pembentukan Forum Merah Putih yang di dalamnya berasal dari unsur ormas, LSM dan penggiat media, Minggu (17/11/24).

Dalam rapat konsolidasi tersebut terungkap pernyataan sikap terhadap kasus para pengusaha Skincare yang sedang ditangani Polda Sulsel.

“Kita akan buat Tim Khusus dalam pembentukan Forum ini. Dalam waktu dekat setelah Pengurus terbentuk kita langsung lakukan Diskusi Publik mengundang semua pihak berwenang terkait usaha kosmetik Skincare tersebut,” ungkap Asrul Arifuddin, SH selaku Pimpinan rapat pada saat itu.

Menurut Asrul, kami disini menyamakan persepsi bahwa memang harus diseriusi ini persoalan skincare yang membahayakan masyarakat.

“Kami prihatin dan kami akan dorong agar owner-owner nakal sebaiknya dipenjarakan sebagai efek jera. Namun dalam perjalanan penegakan hukum yang kami amati terasa ada yang janggal,” ujar pria yang juga Ketua LSM Likma Indonesia ini.

Dalam rapat tersebut juga, Jubir yang juga selaku Tim Hukum Forum Merah Putih, Adiarsa MJ, SH, MH sangat mengapresiasi sikap dan gerakan kawan-kawan dari penggiat LSM, ormas dan media yang segera mengambil sikap dalam menuntut kepastian hukum bagi para owner skincare yang bermasalah.

Menyambung dari pernyataan Asrul terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum para owner skincare, Adiarsa menyoroti belum adanya penahanan terhadap tersangka.

“Selain tersangka belum ditahan, kami juga melihat para pengusaha Skincare diduga dipilah-pilah oleh Polda Sulsel. Dimana hanya segelintir nama yang ditindaklanjuti,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lanjut Adiarsa, sambil menyiapkan dialog publik, Tim sudah mengidentifikasi nama-nama produk dan owner yang belum ditindaklanjuti Polda Sulsel dan belum dipublikasikan.

“Kita tunggu saja, Tim sudah rilis dan lakukan puldata pulbaket,” beber Ketua LSM PERAK Indonesia tersebut.

Selain masalah kosmetik Skincare, dalam rapat tersebut juga turut mengagendakan persoalan tambang dan BBM untuk ditindak.

Sedikitnya sudah ada 20 brand yang sudah teridentifikasi. Adapun diantaranya brand skincare masing masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.

“Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu (13/11/24).

Turut hadir dalam rapat konsolidasi tersebut, diantaranya Ketua LSM LiRI, Ketua LKKN, Sekum PJI, Ketua LSM Mandat, Sekjend Laksus.

(*)

Pos terkait