Miris, Armada Truk Sampah Kecamatan Panakukkang Diduga Mati Pajak Sejak 2019

Makassar, Berita-online.com — Masyarakat diminta untuk taat pajak, namun pemerintah Kecamatan Panakukkang diduga mengabaikan seruan tersebut. Pasalnya truk sampah dengan nopol DD 82** AC diduga mati plat sejak tahun 2019.

Diketahui aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH mengatakan, sangat disayangkan jika Pemerintah Kecamatan Panakukkang diduga mengabaikan armadanya yang sudah mati plat dan masih tetap mengoprasikan dijalan.

“Jika masyarakat Kota Makkassar khususnya, dituntut untuk taat pajak maka harusnya Pemerintah Kecamatan Panakukkang bisa menjadi contoh yang baik,” ucap Sofyan saat memberikan tanggapannya. Minggu (18/08/2024).

Lanjut Sofyan, kalau mati plat sejak tahun 2019, kenapa dari pemerintah Kecamatan belum ada pengurusan yah, tanyanya.

Sementara itu, Kasi Kebersihan Kecamatan Panakukkang Makassar, Kasmuliadi ketika dikonfirmasi lewat Whatsapp membenarkan bahwa adanya armada truk sampah yang sudah mati plat sejak 2019 lalu.

“Mungkin bisa komunikasi sama Pak Camat dulu”, singkatnya saat memberi tanggapan via Whatsapp.

Hingga berita ini terbit belum ada balasan atau pernyataan lagi dari Kasi Kebersihan terkait kenapa belum diurus plat armada sampah yang sudah mati.
(*)

Pos terkait