Aksi Sarikat Buruh Tuntut PT Catur Putra Harmonis

MAKASSAR, BeritaOnline.com — Ratusan massa aksi sarikat pekerja yang menamai aliansinya KSPSI (Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia) turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa depan bengkel retail Mahaputra Jalan Bandang (6-April-2024) Makassar.

Para buruh itu membawa sejumlah poin tuntutan terhadap perusahaan distributor ototmotif terbesar yang ada di sulawesi Selatan itu, yang dianggapnya telah melanggar beberapa regulasi terhadap undang-undang ketenaga kerjaan.

Saat ditemui BeritaOnline koordinator KSPSI, Ogri menjelaskan akan pelanggaran yang dikerap dilakukan oleh PT. Catur, seperti dengan pemaksaan penguduran diri oleh beberapa karyawan tanpa melalui prosedur SP, sanksi atau teguran. Selain itu ada 3 tuntutan yang diinginkan pihak buruh seperti mengembalikan Kahar untuk bekerja di PT Catur dari hasil putusan Disnaker yang telah dimediasi sebelumnya, mengembalikan posisi Ernayati dari cleaning ke admin counter dan memberikan hak-hak normatif pekerja.

“Jadi tuntutan aksi ini kami kerucutkan ke 3 tuntutan pertama kembalikan saudara Kahar kerja di Catur dari hasil mediasi oleh disnaker jangan di gantung seperti ini, dua kembalikan posisi Ernayati ke admin counter dan terkahir berikan hak-hak normatif pekerja seperti upa yang sesuai UMP kota Makassar” tutur Ogri.

Massa aksi sempat membakar ban dan memaksa menerobos masuk ke bengkel namun dihalau aparat kepolisian, Ogri mengancam akan mendatangkan lebih banyak lagi massa ketika tuntutan mereka tidak direspon pihak perusahaan.

Mantan karyawan yang sempat berkasus Kahar mengutarakan kekecewaannya terhadap perusahaan besar yang punya omset milliaran itu karena begitu sulit dalam menyejahterahkan karyawannya, ia berharap setidaknya statusnya jelas tidak menggantung seperti saat ini.

“Saya juga heran sama ini perusahaan padahal omsetnya milliaran tapi suka sekali beratkan karyawannya kalau memang saya dianggap melanggar, beri sanksi SP atau PHK, jangan gantung kaya begini dia seolah-olah mau suruh saya mengundurkan diri biar tidak dapat pesango padahal saya sudah 10 tahun lebih bekerja” tutur Kahar.

Kahar juga mengungkapkan kalau perusahaan ini kerap kali mengeluarkan regulasi yang tidak masuk akal seperti aturan denda dengan tiba-tiba.

“Kami karyawan juga selain gaji yang sedikit, kadang bikin salah atau keliru dalam menjalankan pekerjaan iiihhh dikasi denda tiba-tiba, lama-lama ini perusahaan jadi perusahaan denda, kan tidak masuk diakal. Intinya begini kalau Catur tidak respon tuntutan kami ya tunggumi bakal ada aksi-aksi lanjutan yang lebih banyak massanya” paparnya.

Menurut Kahar kasus seperti ini bukan hanya dia yang rasakan tapi rekan karyawan lain di team sales sebelumnya juga banyak yang sudah ingin sampai masa pensiunnya dipaksa untuk mengundurkan diri tanpa melalui SOP pemberian SP, dan banyak juga yang didenda. Sampai berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak PT Catur.

Pos terkait