Bulukumba – Unit Respati Regu 1 Sat Samapta Polres Bulukumba amankan terduga pelaku RI (24) warga Jl. Sungai Jeneberang Kel. Kasimpureng yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Selasa (24/08/2021)sore.
Kasat Samapta Polres Bulukumba IPTU Candra Said Nur SH.,MH., mengatakan Unit Respati Regu 1 Sat Samapta Polres Bulukumba melaksanakan Patroli rutin di seputaran Jalan KH. Abdul Karim Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tindak pidana.
“Kemudian Unit Respati Regu 1 memberhentikan dua orang pemuda yang berkendara tidak memakai helm, dimana terduga pelaku RI (24) saat itu dalam posisi dibonceng oleh temannya dimana waktu itu gelagaknya mencurigakan, terduga pelaku RI (24) langsung berlari sambil membuang badiknya, sehingga terduga langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu disaku celana depan sebelah kanan”tutur Kasat Samapta.
Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku RI (24) mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AM seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Dari tangan terduga pelaku RI (24) berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,32 gram, Sebilah badik, Uang tunai Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Samsung warna merah, 1 (satu) Unit HP merek Nokia warna hitam” ucap Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.