MAKASSAR – Di Duga Memalsukan Identitas, Seorang Lelaki Berinisial MF (27), Warga Jalan Onta Baru Lorong 18 No. 4 D Kec. Mamajang Kota Makassar, Diamankan Unit Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar Pada hari Jumat (10/1/2020) Malam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 227 / XI / 2019 / Restabes Makassar / Sek Mamajang, tanggal 18 November 2019, MF Akhirnya Diamankan Petugas di seputaran Jalan Harimau – Jalan Onta Baru Kec. Mamajang Kota Makassar tanpa adanya adanya perlawanan.
Penangkapan MF dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syamsuddin Hehannusa Bersama Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang Ipda Saiful Basir.
MF sebelumnya di laporkan oleh istrinya sendiri karena Memalsukan Tanda Tangan Serta Menggunakan Dokumen Palsu Untuk Pengambilan Dana Kredit Melalui PT. FIF Makassar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.
Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar Kompol Daryanto saat di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Menurutnya, Uang yang di cairkan pelaku di gunakan hanya seorang diri.
” Iya benar, Pelaku kita amankan, menurut keterangan pelaku, uang hasil pencairan itu di gunakan hanya seorang diri tanpa sepengetahuan istrinya.” Ungkap Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto, Melalui saambungan sellulernya, Minggu (12/1/2020) siang.
Adapun Terduga Pelaku Bersama Barang Buktinya, Kini di amankan di Mapolsek Mamajang untuk pemeriksaan Hukum Lebih Lanjut.” Tutup Kompol Daryanto.
Laporan : SUFRI