Penulis : Masran Amiruddin, SH.MH
Praktisi Hukum (Advokat Law Firm Dr.Muhammad Nur, SH.MH & Associates)
MAKASSAR – Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak, baik oleh orang perorangan maupun oleh badan hukum sebagai subyek hukum yang isinya adalah mengenai hubungan hukum antara pihak terhadap harta kekayaan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperjanjikan.
Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk suatu tujuan yang akan melahirkan hak dan kewajiban bagi yang membuatnya. Dimana sebelum dibuatnya kontrak biasanya para pihak terlebih dulu akan melakukan tawar menawar atau negosiasi terhadap isi dari kontrak yang akan dibuat.
Tentunya ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam membuat kontrak. Secara umum syarat untuk suatu kontrak dapat dikatakan mengikat atau sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 BW (KUHPerdata) tentang syarat sahnya suatu perjanjian yaitu adanya Kecakapan, Kesepakatan, Suatu hal tertentu dan causa yang halal atau diperolehkan.
Selain syarat umum tersebut, dalam kontrak juga biasanya berlaku syarat khusus yang dibuat atau ditentukan salah satu pihak maupun yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu mengenai obyek atau isi dari kontrak yang dibuat.
Setiap kontrak yang dibuat memilik akibat hukum kepada kedua bela pihak yang membuatnya, dan bisa pula berakibat hukum kepada pihak lain (Pihak Ketiga). Dimana jika ada salah satu pihak yang tidak mentaati isi dari kontrak maka pasti ada akibatnya bagi yang tidak mentaatinya.
Walupun pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) dibuat secara itikad baik, namun pada kenyataannya sering ditemukan adanya pihak yang tidak beritikad baik dalam pelaksanaan kontrak yang dibuat yaitu dengan tidak mentaati segala isi dari kontrak yang telah dibuat bersama.
Sebagai salah satu contoh yang terjadi pada pelatih penjaga gawang Tim Senior PSM Makassar Herman Kadiaman. Dimana melalui salah satu media online (Bola.com) edisi 08/01/2020, diberitakan bahwa yang bersangkutan masih terikat kontrak dengan Tim Senior PSM Makassar sampai akhir tahun 2020. Namun oleh Pihak manajemen PSM Makassar telah mengantikan posisinya dengan pelatih baru yaitu Hendro Kartiko.
Hal tersebut membuat Herman Kadiaman mempertanyakan status kontraknya karena disisi lain Kontraknya masih berlaku dan dilain sisi pihak manajemem telah membuat kontrak baru dan telah memperkenalkan Hendro Kartiko sebagai pengantinya di Tim Senior PSM Makassar.
Dalam berita tersebut Herman Kadiaman juga mengungkapkan bahwa dirinya oleh pihak Manajemen PSM Makassar akan ditunjuk sebagai Pelatih Tim U 20 PSM Makassar, namun ia belum memberi jawaban karena masih menunggu penyelesaian masalah dari kontraknya dengan dua opsi yaitu apakah kontraknya akan diputus secara sepihak oleh pihak Manajemen PSM ataukah ia akan mengundurkan diri sebagai pelatih.
Dalam pelaksanaan suatu kontrak, tindakan pemutusan secara sepihak dapat dilakukan. Hal tersebut secara tersirat diatur dalam Pasal 1381 BW (KUHPerdata) yang isinya adalah mengenai berakhir atau hapusnya suatu perjanjian yang isinya antara lain karena adanya syarat batal yang ditentukan dalam kontrak, adanya kebatalan atau pembatalan, lewatnya Waktu, pembebasan utang, pencampuran utang, pembayaran dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1381 BW (KUHPerdata) secara tersurat tidak ada mengatur bisa diputusnya kontrak sepihak oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian (Kontrak). Namun secara tersirat salah satu pihak dapat mengakhiri suatu kontrak secara sepihak apabila didalam kontrak ada ketentuan yang dilanggar dan ketentuan tersebut adalah ketentuan bersyarat untuk dijadikan dasar diputusnya kontrak.
Misalnya dalam kontrak diatur mengenai larangan melakukan aktivitas kepelatihan diluar TIM yang dilatih, maka apabila hal tersebut dilanggar maka bisa saja pihak manajemen dari Tim yang mengontrak pelatih mengakhiri kontrak yang ada.
Hal yang sama pun bisa terjadi sebaliknya,jika yang melanggar isi kontrak adalah pihak manajemen Tim sepak bola, maka pihak pelatih yang terikat dalam kontrak bisa memutus kontraknya, misalnya dalam kontrak ada larangan untuk tidak mengangkat pelatih selama kontrak masih berjalan, akan tetapi pihak menajemen melanggar isi ketentuan itu maka bisa saja pihak pelatih yang ada akan memutus kontraknya,
jadi pada dasarnya kedua belah pihak bisa mengakhiri hubungan hukumnya dengan mengakhiri kontrak secara sepihak.
Akan tetapi tindakan pemutusan secara sepihak tersebut haruslah disertai dengan alasan. Dimana alasan tersebut bisa jadi ada kaitannya dengan isi kontrak, misalnya pihak yang satunya telah melanggar isi dari kontrak tersebut maupun karena adanya alasan lain diluar dari isi kontrak yang telah dibuat misalnya adanya kebijakan pemerintah sehingga kontrak tersebut harus diputus (diakhiri).
Sebagai akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak yang tidak sesuai isi kontrak atau aturan yang berlaku, maka pastinya akan melahirkan tanggung gugat bagi yang memutusnya karena pasti ada kerugian yang muncul dari tindakan pemutusan kontrak tersebut. Artinya bahwa yang memutus kontrak secara sepihak dapat di gugat melalui lembaga peradilan.
Jika melihat dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pelatih Gawang Tim Senior PSM Makassar, maka sudah ada potensi akan terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak baik dilakukan oleh Pihak Herman Kadiaman atau oleh Pihak Manajemen PSM Makassar. Apalagi secara nyata bahwa posisi dari Herman Kadiaman telah digantikan oleh Pelatih baru (Hendro Kartiko).
Hal lain bahwa Jika kontrak antara Herman Kadiman dengan Tim Senior PSM Makassar diputus tanpa adanya pelanggaran maka segala hak dari Herman Kadiaman hendaknya diberikan seperti gaji maupun hak lainnya sampai dengan berakhirnya kontrak yaitu pada akhir 2020.
Namun jika yang memutus kontrak adalah Herman Kadiman maka bisa jadi hak-haknya tidak diperoleh sampai dengan berakhirnya kontrak di akhir 2020.
Akan tetapi semua akan tergantung pada isi kontrak yang pernah ditanda tangani oleh Pihak Herman Kadiaman dengan Pihak Manajemen PSM Makassar. Begitupun dengan pilihan Forum dalam menyelesaikan masalah hukum atas isi kontrak tentunya secara khusus telah diatur dalam kontrak, apakah diselesaikan melalui forum alternative dispute resolution (ADR) atau melalui forum Litigasi (Pengadilan)
Semoga saja permasalahan yang terjadi antara pihak Herman Kadiaman dengan Pihak Manajemen PSM Makassar dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat (ADR). Akan tetapi jika tidak dapat diselesaikan melalui alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa Alternatif (PSA) maka pilihan forum terakhirnya adalah melalui pengadilan yaitu dengan gugatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dimana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut hak-haknya yang dilanggar atau tidak diberikan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Laporan : SUFRI