Terancam Hukuman Mati, Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Amankan Polrestabes Makassar

Berita-Online.com, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil menangkap Terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu, Selasa (07/01/2020)

Kali ini pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang masing-masing berinisial  HA (43), FI (19),  NA (39), AS (42), dan EK (36).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK didampingi Kasubbag Humas Kompol Edy Supriady Idrus dalam releasenya mengungkapkan, berawal dari informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap perempuan HA bersama FI di Jalan Kalampeto yang merupakan pengedar dengan pemilikan barang bukti satu paket kecil berisi sabu pada Sabtu (04/01/2020) lalu.

“Dari kedua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan di Jalan Kalampeto pada Minggu (05/01/2020) dan berhasil mengamankan dua kakak beradik yakni perempuan berinisal HA  dan lelaki NA  dengan barang bukti yang berhasil kami sita yakni Narkoba jenis sabu sebanyak dua saset sedang seberat 10 gram dan 14 gram, ” Ucap Kompol Diari Astetika.

“Sedangkan  pelaku lainnya yang berhasil kami amankan adalah lelaki IS, yang diketahui merupakan kurir atau kuda dari perempuan HA  yang biasa bertransaksi dengan lelaki EK yang diketahui merupakan kurir bandar”, Tambahnya.

Dalam sebulan pelaku ini telah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 34 gram, Untuk bandarnya sendiri sudah kami kantongi identitasnya dan akan dilakukan pengejaran”, Jelasnya

Kini Kelima Terduga Pelaku di amankan di Mapolrestabes Makassar Guna untuk pengembangan dan penyidikan Lebih Lanjut, Adapun Para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau hukuman Mati.

Laporan : Sufri

Pos terkait