Home / Makassar

Senin, 6 Januari 2020 - 22:32 WIB

Kasus Video Viral Seorang Bocah SD Di Makassar Berujung Damai, Ini Penjelasan Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar

Berita-Online.com, Makassar – Kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Makassar akhir tahun 2019 yang kemudian viral di berbagai group media sosial, berujung damai di kantor Polsek Bringkanaya Polrestabes Makassar, Senin (06/01/2020) Sore.

” Saya meminta maaf kepada kepada orang tua korban dan keluarga korban, Mudah – mudahan ini tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran bagi saya, Saya mengaku salah dan khilaf,” ucap Daeng Manting Pelaku Penamparan Bocah SD dalam Videi Tersebut.

Sementara Hery Yanto, orang tua korban berharap Agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua,” Ungkapnya

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, S.IK menerangkan bahwa, selama menangani perkara penganiayaan anak tersebut, penyidik Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar melibatkan tim P2TP2A Kota Makassar.

“Adanya perdamaian ini Karena keinginan kedua belah pihak, oleh karena keluarga korban dan Pelaku masih ada hubungan keluarga.” Ungkapnya

Selain itu, pertimbangan kemanusiaan, karena Pelaku memiliki sembilan orang anak yang masih kecil.” Tutupnya

Laporan : Sufri

*BAGIKAN BERITA INI* :

Baca Juga

Makassar

Anggota Polsek Tallo Polrestabes Makassar Laksanakan Patroli, Ini Sasarannya

HUKUM

Diduga Memeras Dan Mengancam Korbannya, Safa di Amankan Polsek Rappocini Makassar

Makassar

Kapolrestabes Makassar Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua, Ini Tujuannya

Makassar

Jelang Pemberlakuan PSBB, Kapolda Sulsel, Gubernur dan Pangdam Tinjau Kesiapan Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

HUKUM

Sempat Buron, Empat Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tamalate Makassar

Makassar

Diduga Melanggar, Pihak Cafe Agung Diperiksa Polrestabes Makassar

Makassar

Ciptakan Situasi Aman Kondusif Perayaan Nataru, TNI Polri Lakukan Patroli Malam

Makassar

PN Kendari Bebaskan Bos THM Paris, Ini Kata Kuasa Hukumnya