Demokrasiana Institute: Perpu Omnibus Law Bentuk Ketidaktaatan Pemerintah Tehadap Putusan MK

JAKARTA, BeritaOnline.com — Koordinator Presidium Demokrasiana Institute sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Zaenal tindakan Presiden dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. Dalam kasus ini pemerintah nampak tidak punya itikad baik untuk berpegang pada praktik hukum yang benar.

“Jelas terlihat pemerintah berupaya mengakali putusan MK dengan mengeluarkan Perpu, ini cara yang sangat kasar, MK sudah jelas memerintahkan revisi terhadap UU Omnibus Law, tapi itu sama sekali tidak dijalankan, bukankah dulu pemerintah mempersilakan semua pihak untuk menggugat UU Omnibus Law ke MK, tetapi mengapa setelah MK mengeluarkan keputusan justru tidak ditaati pemerintah” kata Zaenal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/1).

Dari sisi urgensi, munculnya Perpu Omnibus Law sama sekali tidak memenuhi syarat sehingga kemunculan Perpu tersebut merupakan sesuatu yang sangat dipaksakan.

“Perpu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum, kepentingan yang bersifat memaksa, atau proses pembuatan hukum yang tidak bisa dilakukan dengan membentuk UU seperti biasa. Dari semua syarat tersebut tidak satupun yang dipenuhi Perpu Omnibus Law. Jadi wajar bila kita menilai Perpu ini sangat dipaksakan” lanjut Zaenal.

Lebih jauh Zaenal juga menyoroti alasan pemerintah mengeluarkan Perpu yang dinilainya lebih pada upaya melayani kepentingan pemilik modal, bukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Saat konferensi pers pemerintah menekankan bahwa Perpu Omnibus Law dikeluarkan guna memberi kepastian hukum kepada investor atau pengusaha, artinya memang Perpu ini dikeluarkan untuk melayani kepentingan pemodal sehingga hanya aspirasi pemodal yang didengar, sementara aspirasi rakyat yang menolak Omnibus Law justru diabaikan” ungkap Zaenal.

Penerbitan Perpu Omnibus Law juga dinilai sebagai tiadanya niat serius pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, semua diambil dan diputuskan sepihak.

“Kebijakan publik harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ini adalah syarat mutlak agar kebijakan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, sementara Omnibus Law sejak awal ramai ditolak karena minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatannya, kini justru disikapi dengan Perpu yang sudah pasti tidak melibatkan partisipasi masyarakat, jadi kebijakan ini sebenarnya untuk siapa?” Tutup Zaenal.

Pos terkait