Kepala UPTD SDN 56 Barru Bantah Dugaan Pemotongan Dana PIP, Sebut sebagai Sumbangan Pembangunan Musala

Berita-online.com, Barru – Setelah mencuatnya pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa di UPTD SDN 56 Barru, Kepala Sekolah Hasnah akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada pemotongan sama sekali. Adapun yang dimaksud itu adalah sumbangan siswa untuk pembangunan musala,” jelas Hasnah kepada wartawan, Senin (01/12/2025).

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan mengenai dugaan pemotongan dana PIP serta kewajiban menandatangani kertas kosong saat pencairan. Namun hal ini dibantah secara tegas oleh pihak sekolah.

Hasnah tidak menampik bahwa buku tabungan siswa memang dikumpulkan dan disimpan oleh pihak sekolah. Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Benar buku tabungan siswa dipegang pihak sekolah, namun itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Hasnah.

Meski demikian, hingga kini praktik penyimpanan buku tabungan oleh sekolah kerap dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan pendidikan adalah hak penuh siswa dan orang tuanya.

Hasnah menambahkan bahwa orang tua dapat mengambil kembali buku tabungan tersebut kapan saja.

“Jika pihak orang tua siswa mau mengambil kembali buku tabungan tersebut, maka saat ini juga kami kembalikan,” tegasnya.

Terkait aduan orang tua mengenai permintaan tanda tangan pada lembar kosong serta pengumpulan fotokopi KTP dan KK, Hasnah menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti administrasi bagi pihak sekolah.

“Itu disetorkan sebagai bukti bahwa siswa sudah menerima dana bantuan tersebut. Kami pihak sekolah juga dituntut untuk membuat pelaporan,” terangnya.

Terlepas dari klarifikasi yang diberikan pihak sekolah, praktik pengumpulan dan penyimpanan buku tabungan siswa oleh sekolah dipastikan bertentangan dengan pedoman penyaluran PIP. Buku tabungan maupun dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dikuasai oleh pihak sekolah tanpa alasan administratif yang sah dan disetujui oleh orang tua secara tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah orang tua masih berharap adanya evaluasi dari Dinas Pendidikan maupun pihak terkait guna memastikan penyaluran PIP berjalan sesuai aturan tanpa intimidasi, tekanan, ataupun penyimpangan prosedural.

Pos terkait