Berita-online.com, Soppeng – Hasil liputan Jurnalis berita-online.com di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Soppeng menunjukkan bahwa masih terdapat sekolah yang dinilai belum memenuhi standar transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam pemantauan langsung di beberapa sekolah pada senin (01/12/2025) pagi, jurnalis berita-online.com menemukan bahwa sejumlah SDN tidak menampilkan papan informasi pengelolaan dana BOS, yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen sekolah terhadap prinsip akuntabilitas.
Pihak sekolah memberikan berbagai alasan terkait absennya papan informasi itu. Ada yang menyebutkan bahwa papan yang sebelumnya terpasang telah rusak, sementara lainnya menyampaikan bahwa sejak awal tidak pernah ada karena tidak terdapat instruksi khusus dari dinas. Ada pula sekolah yang mengaku sedang menyiapkan papan informasi tersebut.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum mencerminkan kewajiban sekolah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Minimnya keterbukaan tersebut menjadi perhatian, dan pihak berwenang diminta melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar transparansi dalam penggunaan dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka, menyayangkan masih adanya sekolah yang belum menjalankan prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah melalui koordinator wilayah dalam berbagai rapat atau pertemuan agar menyediakan papan informasi pengelolaan dana BOSP. Hal ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya, senin (01/12/2025).
Ia menegaskan bahwa ketidaktersediaan papan informasi termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis BOS.
“Ini merupakan pelanggaran apabila sekolah tidak transparan dalam mengelola dana BOSP. Salah satu indikator transparansi adalah adanya papan informasi yang dipasang dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Andi Sumangerukka.
Andi Sumangerukka menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada sekolah-sekolah yang dinilai mengabaikan aturan tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi sekolah yang tidak mengikuti pedoman dan anjuran yang tertuang dalam juknis,” ujarnya.
Dalam liputan tersebut, jurnalis berita-online.com mengunjungi sejumlah SD Negeri yang diduga belum optimal dalam menerapkan transparansi penggunaan dana BOS, di antaranya, UPTD SDN 75 Lebbae, UPTD SDN 164 Pacora, UPTD SDN 71 Maccini, UPTD SDN 234 Watu, UPTD SDN 140 Masumpu dan UPTD SDN 217 Mattirowalie.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan dana BOS semakin terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, jurnalis berita-online.com akan terus melakukan pemantauan di seluruh sekolah di Kabupaten Soppeng untuk memastikan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya. Pemantauan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana pendidikan yang lebih akuntabel dan sesuai regulasi.
