Transparansi Dipertanyakan, Tiga Lembaga Kontrol Sosial Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Pengelola Dana BOS SDN 16 Pinrang

Foto Ilustrasi

Berita-Online.com, Pinrang – Tiga lembaga kontrol sosial di Sulawesi Selatan, yakni Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulsel, LSM PERAK (Pembela Rakyat) Indonesia, dan Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SDN 16 Pinrang.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, setelah sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan Dana BOS 2024–2025 mencuat ke permukaan.

Salah satu sorotan utama adalah pos belanja honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN, yang disebut-sebut menjadi anggaran terbesar di sekolah tersebut. Masyarakat menilai alokasi besar ini perlu dievaluasi efektivitasnya, apakah benar-benar berdampak pada mutu pembelajaran atau justru menjadi beban anggaran yang belum dipertanggungjawabkan secara transparan.

Selain itu, mekanisme pergeseran anggaran di luar RKAS awal menjadi perhatian serius. Walaupun disahkan melalui aplikasi ARKAS dan disetujui oleh dinas pendidikan, publik menilai proses ini potensial membuka celah penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.

Pihak sekolah mengklaim seluruh transaksi terdokumentasi melalui buku kas, buku bank, nota, faktur, LPJ BOS, ARKAS, dan BOS Salur. Namun, masyarakat mempertanyakan sejauh mana dokumen tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik.

Tiga lembaga kontrol sosial menilai bahwa klaim transparansi hanya bersifat formalitas, dan tanpa pemeriksaan independen, kejelasan penggunaan dana tetap diragukan.

Mekanisme pengadaan yang melibatkan survey harga dari tiga penyedia juga menjadi titik rawan. Publik menyoroti potensi konflik kepentingan dan praktik penyimpangan harga pasar.

“Survey harga dan prosedur pengadaan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan diverifikasi aparat berwenang agar publik yakin bahwa tidak ada penyalahgunaan dana,” kata Ketua SPKR Sulsel, Arie Musah SH, Kepada berita-Online.com, Jumat (28/11/2025).

Ditempat yang sama, Ketua DPP KAMI menegaskan, permintaan pemanggilan Kepala SDN 16 Pinrang bukan bermaksud menuduh, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah.

“bukan Menuduh, Tapi bagian dari fungsi kontrol sosial. Pemeriksaan resmi dianggap sebagai satu-satunya cara memastikan penggunaan Dana BOS benar-benar transparan dan akuntabel.” Jelas Ketua DPP KAMI, Idam SH.

Hal yang sama ditegaskan LSM PERAK Indonesia, yang menekankan perlunya klarifikasi formal agar masyarakat mendapatkan informasi yang terverifikasi dan bebas dari manipulasi opini.” Ujar Ketua Umum LSM Perak Indonesia, Adiarsa SH MH.

Beberapa tokoh masyarakat Pinrang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tiga lembaga ini. Mereka menilai pemeriksaan aparat hukum akan memberikan kepastian dan kejelasan, sekaligus menutup ruang spekulasi terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Langkah ini penting agar semua jelas. Bukan soal mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah dana BOS digunakan sesuai aturan dan bermanfaat untuk pendidikan anak-anak kita,” ujar seorang tokoh masyarakat.

SPKR Sulsel, LSM PERAK, dan KAMI memastikan akan segera melayangkan surat resmi ke kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dan Dinas Pendidikan Pinrang, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pemeriksaan.

Langkah ini menegaskan bahwa isu pengelolaan Dana BOS bukan sekadar persoalan internal sekolah, tetapi urusan publik yang membutuhkan kejelasan dan transparansi nyata.

Desakan tiga lembaga kontrol sosial ini menunjukkan masyarakat Pinrang semakin kritis terhadap pengelolaan dana publik. Pemeriksaan aparat penegak hukum dianggap langkah paling tepat untuk memastikan Dana BOS SDN 16 Pinrang digunakan secara benar, transparan, dan akuntabel.

Diberitakan sebelumnya, Pengelolaan Dana BOS SDN 16 Pinrang Disorot Publik, Transparansi Diklaim Terbuka, Namun Banyak Catatan Kritis Mengemuka.

Dalam wawancara eksklusif bersama Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan tahun 2025. Namun, di balik paparan tersebut, muncul sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian lebih serius dari publik dan pemangku kebijakan.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menyebut bahwa pada tahun 2024, pos belanja terbesar berada pada operasional kegiatan pembelajaran, pembayaran honor 14 tenaga non-ASN, serta pemeliharaan sarpras. Sementara pada tahun 2025, fokus akan bergeser pada pengadaan buku pelajaran, honor tenaga non-ASN, dan pelatihan guru.

Meski rincian ini sesuai RKAS dan juknis BOS, muncul pertanyaan penting, apakah komposisi belanja tersebut benar-benar berdampak signifikan pada kualitas pembelajaran?
Publik berhak mengetahui apakah belanja honor yang cukup besar sebanding dengan peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah tersebut.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir mengklaim seluruh transaksi tercatat lengkap, mulai dari buku kas, nota, faktur hingga LPJ yang diunggah melalui ARKAS dan BOS Salur. Namun, transparansi seharusnya bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen.

Meski ada papan monitoring, masyarakat masih menilai akses informasi BOS di banyak sekolah—termasuk SDN 16 Pinrang belum sepenuhnya terbuka tanpa permintaan khusus.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menegaskan komite dilibatkan dalam penyusunan RKAS hingga evaluasi semesteran. Namun, publik kerap mempertanyakan seberapa independen komite dalam memberikan persetujuan.

Tanpa kapasitas dan pemahaman memadai tentang anggaran pendidikan, keterlibatan komite berisiko hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan substantif.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyebut bahwa pengeluaran yang tidak ada dalam rencana awal dapat dialihkan melalui pergeseran anggaran di ARKAS dengan persetujuan dinas pendidikan. Mekanisme ini memang legal, namun tetap membuka ruang pertanyaan.

Apakah pergeseran tersebut benar-benar karena kebutuhan mendesak atau justru akibat perencanaan yang kurang matang? Revisi anggaran yang terlalu sering berpotensi menimbulkan celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyebut prosedur pengadaan dilakukan melalui survey harga dari tiga penyedia, mengacu harga standar pemerintah. Meski terdengar ideal, praktiknya sering menjadi titik rawan di banyak sekolah.

Olehnya itu, Publik perlu memastikan Apakah survey benar-benar dilakukan secara independen? Apakah tiga penyedia tersebut bukan pihak yang saling terkait? serta, Apakah pemilihan penyedia murni berdasarkan kewajaran harga, bukan kedekatan personal?

Kepala UPT SDN 16 Pinrang mengklaim bahwa dua tahun terakhir tidak ada temuan pelanggaran, hanya catatan administratif. Namun, minimnya temuan justru mengundang pertanyaan baru.

Apakah pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh dan independen? Atau justru pemeriksaan hanya bersifat administratif tanpa audit investigatif?

Dalam konteks tata kelola dana publik, tidak adanya temuan bukan berarti tidak ada masalah namun bisa saja masalah tidak terdeteksi.

Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyatakan pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan melibatkan guru, komite, dan diawasi dinas serta inspektorat. Meski langkah ini sudah baik, praktik pengadaan di lapangan sering kali melibatkan relasi personal, penyedia langganan, atau vendor tertentu yang dekat dengan pihak sekolah.

Tanpa mekanisme transparansi harga secara real time maupun publikasi vendor secara terbuka, potensi konflik kepentingan tetap ada.

Penjelasan Kepala Sekolah SDN 16 Pinrang memang menunjukkan upaya untuk bersikap terbuka. Namun, publik tetap membutuhkan bukti nyata, bukan hanya narasi prosedural. Transparansi anggaran pendidikan adalah hak masyarakat, terutama orang tua siswa.

SDN 16 Pinrang sudah berada di jalur yang tepat, tetapi pengawasan eksternal yang independen tetap mutlak diperlukan untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan demi peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi.

Jika publik tidak kritis, celah-celah kecil dalam tata kelola bisa berubah menjadi masalah besar.

Sekedar diketahui, Kepala UPT SDN 16 Pinrang Sunarti sabir bukan orang biasa di dunia pendidikan. Ia diketahui merupakan istri dari kordinator wilayah (Korwil) Dikbud Kecamatan Paleteang kabupaten pinrang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pinrang muhtar Kepada wartawan mengatakan, Tidak ada larangan seorang istri menjabat kepala sekolah apabila suaminya menjabat sebagai korwil.

” Tidak ada larangan yang mengatur, dan itu sah-sah saja,” Singkat Muhtar.

Pos terkait