Publik Pertanyakan Akuntabilitas Dana BOS SDN 187 Pinrang,Tiga Lembaga Kontrol Sosial Desak Pemeriksaan

Foto Rapat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) UPT SDN 187 Pinrang. (Handover)

Berita-online.com, Pinrang – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SDN 187 Pinrang tengah memicu kontroversi. Meski Kepala UPT SDN 187, Halwi, menegaskan pihaknya telah mengikuti juknis dan melibatkan komite sekolah serta orang tua dalam penyusunan ARKAS dan evaluasi dana, sejumlah lembaga sosial menilai langkah internal sekolah belum cukup untuk menjamin akuntabilitas.

Halwi menjelaskan, setiap transaksi dicatat dalam buku kas dan dilengkapi bukti fisik seperti nota dan faktur, sementara pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui Siplah untuk memastikan keterbukaan.

“Alhamdulillah, dalam setiap pemeriksaan, sekolah selalu terbuka,” ujarnya.

Namun, klaim keterbukaan ini kini dipertanyakan publik. Sejumlah Lembaga Kontrol sosial mendesa pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Tiga lembaga kontrol sosial di Sulawesi Selatan, Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulsel, LSM PERAK Indonesia, dan Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pengelola Dana BOS di sekolah tersebut.

Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran masyarakat mengenai potensi ketidaktransparanan dan penyimpangan penggunaan dana publik, khususnya Dana BOS 2024–2025, yang menurut sejumlah catatan kritis belum sepenuhnya terbuka untuk publik.

“Transparansi dan akuntabilitas tidak cukup hanya dicatat dalam buku kas atau nota. Publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dana BOS digunakan,” kata Andi Rasda SH Selaku Juru Bicara Tiga lembaga kontrol sosial tersebut.

Andi Rasda Menegaskan, Pihaknya akan menyurat secara resmi ke Pihak Terkait termasuk aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai aturan.

” Kami akan melayangkan surat secara resmi kepihak terkait termasuk aparat penegak hukum,” Tegasnya.

Lembaga-lembaga ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal, yang bisa membuka celah penyimpangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, karena selain melibatkan dana publik, reputasi pendidikan di Pinrang juga dipertaruhkan. Aparat hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa pengelolaan dana publik akan diawasi secara ketat.

Publik menunggu tindakan nyata, apakah klaim keterbukaan UPT SDN 187 benar-benar sesuai fakta, atau hanya formalitas administratif semata.

Pos terkait