Berita-Online.com, Pinrang – Transparansi anggaran kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai satuan pendidikan di kabupaten Pinrang.
Dalam wawancara eksklusif bersama Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan tahun 2025. Namun, di balik paparan tersebut, muncul sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian lebih serius dari publik dan pemangku kebijakan.
Pos Pengeluaran Terbesar: Honor Non-ASN dan Operasional, Tapi Efektivitasnya Perlu Dievaluasi
Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menyebut bahwa pada tahun 2024, pos belanja terbesar berada pada operasional kegiatan pembelajaran, pembayaran honor 14 tenaga non-ASN, serta pemeliharaan sarpras. Sementara pada tahun 2025, fokus akan bergeser pada pengadaan buku pelajaran, honor tenaga non-ASN, dan pelatihan guru.
Meski rincian ini sesuai RKAS dan juknis BOS, muncul pertanyaan penting, apakah komposisi belanja tersebut benar-benar berdampak signifikan pada kualitas pembelajaran?
Publik berhak mengetahui apakah belanja honor yang cukup besar sebanding dengan peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah tersebut.
Sistem Pelaporan: Terdokumentasi atau Sekadar Formalitas?
Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir mengklaim seluruh transaksi tercatat lengkap, mulai dari buku kas, nota, faktur hingga LPJ yang diunggah melalui ARKAS dan BOS Salur. Namun, transparansi seharusnya bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen.
Meski ada papan monitoring, masyarakat masih menilai akses informasi BOS di banyak sekolah—termasuk SDN 16 Pinrang belum sepenuhnya terbuka tanpa permintaan khusus.
Keterlibatan Komite: Formalitas atau Pengawasan Nyata?
Kepala UPT SDN 16 Pinrang, Sunarti Sabir menegaskan komite dilibatkan dalam penyusunan RKAS hingga evaluasi semesteran. Namun, publik kerap mempertanyakan seberapa independen komite dalam memberikan persetujuan.
Tanpa kapasitas dan pemahaman memadai tentang anggaran pendidikan, keterlibatan komite berisiko hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan substantif.
Pengeluaran di Luar RKAS: Risiko Kebocoran Anggaran?
Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyebut bahwa pengeluaran yang tidak ada dalam rencana awal dapat dialihkan melalui pergeseran anggaran di ARKAS dengan persetujuan dinas pendidikan. Mekanisme ini memang legal, namun tetap membuka ruang pertanyaan.
Apakah pergeseran tersebut benar-benar karena kebutuhan mendesak atau justru akibat perencanaan yang kurang matang? Revisi anggaran yang terlalu sering berpotensi menimbulkan celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Pengadaan Barang dan Jasa: Prosedur Sudah Tepat, tapi Pelaksanaan Perlu Dipantau
Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyebut prosedur pengadaan dilakukan melalui survey harga dari tiga penyedia, mengacu harga standar pemerintah. Meski terdengar ideal, praktiknya sering menjadi titik rawan di banyak sekolah.
Olehnya itu, Publik perlu memastikan Apakah survey benar-benar dilakukan secara independen? Apakah tiga penyedia tersebut bukan pihak yang saling terkait? serta, Apakah pemilihan penyedia murni berdasarkan kewajaran harga, bukan kedekatan personal?
Audit Tanpa Pelanggaran: Prestasi atau Minim Pemeriksaan?
Kepala UPT SDN 16 Pinrang mengklaim bahwa dua tahun terakhir tidak ada temuan pelanggaran, hanya catatan administratif. Namun, minimnya temuan justru mengundang pertanyaan baru.
Apakah pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh dan independen? Atau justru pemeriksaan hanya bersifat administratif tanpa audit investigatif?
Dalam konteks tata kelola dana publik, tidak adanya temuan bukan berarti tidak ada masalah namun bisa saja masalah tidak terdeteksi.
Konflik Kepentingan: Pencegahan Belum Tentu Menutup Celah
Kepala UPT SDN 16 Pinrang menyatakan pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan melibatkan guru, komite, dan diawasi dinas serta inspektorat. Meski langkah ini sudah baik, praktik pengadaan di lapangan sering kali melibatkan relasi personal, penyedia langganan, atau vendor tertentu yang dekat dengan pihak sekolah.
Tanpa mekanisme transparansi harga secara real time maupun publikasi vendor secara terbuka, potensi konflik kepentingan tetap ada.
Transparansi Harus Nyata, Bukan Narasi
Penjelasan Kepala Sekolah SDN 16 Pinrang memang menunjukkan upaya untuk bersikap terbuka. Namun, publik tetap membutuhkan bukti nyata, bukan hanya narasi prosedural. Transparansi anggaran pendidikan adalah hak masyarakat, terutama orang tua siswa.
SDN 16 Pinrang sudah berada di jalur yang tepat, tetapi pengawasan eksternal yang independen tetap mutlak diperlukan untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan demi peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi.
Jika publik tidak kritis, celah-celah kecil dalam tata kelola bisa berubah menjadi masalah besar.
Siapa sosok Kepala UPT SDN 16 Pinrang
Sekedar diketahui, Kepala UPT SDN 16 Pinrang Sunarti sabir bukan orang biasa di dunia pendidikan. Ia diketahui merupakan istri dari kordinator wilayah (Korwil) Dikbud Kecamatan Paleteang kabupaten pinrang.
Apa Kata Dinas Dikbud Pinrang
Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pinrang muhtar Kepada wartawan mengatakan, Tidak ada larangan seorang istri menjabat kepala sekolah apabila suaminya menjabat sebagai korwil.
” Tidak ada larangan yang mengatur, dan itu sah-sah saja,” Singkat Muhtar.
