Kejati Sulsel Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024, 10 Saksi Diperiksa dan Dua Kantor Dinas Digeledah

Makassar, Berita-online.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 10 orang saksi serta melakukan penggeledahan di dua kantor dinas untuk memperkuat pembuktian.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, yang disebut-sebut melibatkan praktik mark up.

“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit nanas dan terkait dengan kegiatannya, tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik Pidsus menggeledah dua kantor dinas terkait, yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel

“Dari siang sampai sore ini, kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Rachmat.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas usulan anggaran, dokumen pencairan, serta dokumen yang berasal dari pihak rekanan.

“Yang kita sita dokumen-dokumen dari pihak rekanan, dari dinas terkait dokumen usulannya, dan dari BKAD terkait pencairan anggaran,” jelasnya.

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah organisasi mahasiswa melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru pada Oktober 2025.

Proyek hortikultura senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel 2024 itu diduga bermasalah pada beberapa aspek, mulai dari mark up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, hingga distribusi yang dinilai tidak transparan.

Di tengah berkembangnya isu ini, Kepala Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Rahmansyah, memberikan klarifikasi terkait bantuan bibit nanas yang diterima wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa desa sama sekali tidak menerima dana tunai seperti kabar yang beredar mengenai kucuran dana puluhan miliar dari Pemprov Sulsel.

“Saya tidak tahu menahu soal dana Rp60 miliar itu. Sepemahaman kami di desa, kami hanya menerima bantuan bibit sebanyak 300 ribu batang, ditambah 1.500 bibit cadangan untuk mengganti tanaman yang mati atau gagal tumbuh,” jelas Rahmansyah, dikutip dari barru.24jam.co.id.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus diperluas. Pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman dokumen, hingga audit kebutuhan anggaran diperkirakan akan dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam program hortikultura tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun, Kejati menegaskan bahwa perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.

Pos terkait