Berita-online.com, Enrekang – Sejumlah Proyek pengadaan di RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang pada tahun anggaran 2024 Lalu menjadi sorotan Publik.
salah satunya adalahPengadaan Paket bed atria 3 with mattress, bedside cabinet, and overbed table di RSUD Massenrempulu Enrekang yang mengalami kelebihan pembayaran hingga diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran.
Pengadaan dilaksanakan oleh PT SBM dengan Kontrak Nomor 04/KTRK- ALKES/UPT.RSUDM/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.649.400.000.
Dari Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban pada tanggal 17 Maret 2024 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas biaya pengiriman sebesar Rp102.926.335.
Ketua Bidang Hukum & HAM SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Sulsel Arie Musa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas temuan ini secara transparansi dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum dapat mengungkapkan fakta-fakta yang objektif dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait”, ucapnya.
Aktivis senior ini menambahkan, Jika terbukti ada pelanggaran melawan hukum, pihaknya minta Aparat Penegak Hukum untuk dapat memberikan sanksi yang tegas dan adil kepada pelaku, tanpa memandang jabatan atau status sosial.
” Kami minta polda sulsel atau kejati sulsel periksa direktur RSUD Massenrempulu dan pelaksana kegiatan,” Tegasnya.
Dalam Waktu Dekat, Kami akan melayangkan surat pengaduan Secara resmi ke direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atau di Kejati Sulsel agar diproses sesuai Hukum Yang berlaku.” Tutupnya.
Hingga berita ini terbit, wartawan belum berhasil meminta tanggapan RSUD Massenrempulu dan pelaksana kegiatan, Namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.
