Kontraktor Proyek Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Pinrang diduga Sisakan Hutang Hingga 1,5 Milyar

Berita-online.com, Pinrang – Pembangunan Proyek Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kabupaten Pinrang Paket III Di Sulawesi-selatan (Sulsel), dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha dan penyedia jasa Alat Berat.

Proyek Yang menelan Anggaran 45 Milyar Rupiah lebih ini dianggarkan Oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Proyek Yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2023  dimenangkan oleh perusahaan asal Jombang Jawa Timur, PT.Inti Jawa Teknik.

Kepada wartawan, Suswadi Azis, Salah satu pengusaha dan penyedia jasa alat berat di kabupaten Pinrang mengatakan, Pihaknya belum dibayarkan oleh PT.Inti Jawa Teknik hingga ratusan Juta Rupiah.

” ini sudah satu tahun dananya belum dibayarkan oleh kontraktor, saya peribadi totalnya kurang lebih 350 juta, namun teman-teman lain juga masih banyak yang belum dibayarkan, kalau ditotal keseluruhan masih kurang lebih 1,5 Milyar rupiah,” Ujar Suswadi Azis, Kepada wartawan, Jumat (09/5/2025).

Lebih Lanjut Suswadi Azis menjelaskan, ada tiga alat berat jenis excavator miliknya yang disewa oleh pihak PT.Inti Jawa Teknik.

” Ada beberapa alat berat yang disewa, saya peribadi ada tiga excavator, teman-teman lain juga ada beberapa, awal-awalnya lancar pembayarannya, lama kelamaan tersendak, ” jelasnya

Saat dana pembayarannya mulai tersendak, Lanjut Suswadi Azis, ia mulai berniat ingin mengambil kembali alat beratnya karena tidak ada kejelasan pembayaran Dari Pihak PT.Inti Jawa Teknik.

” Waktu Dananya (Pembayaran_Red) sudah mulai Macet, alat berat saya hentikan bekerja dan berniat menarik kembali alat berat itu dari lokasi Proyek, Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyeknya meminta tetap melanjutkan dan berjanji menyelesaikan permasalahan tersebut,” Tambahnya.

Namun hingga proyek tersebut dinyatakan selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan Pihak PT.Inti Jawa Tehnik belum menyelesaikan kewajibannya hingga mencapai Kurang Lebih 1,5 Milyar Rupiah.

Menanggapi Hal Tersebut, Ketua LSM Pembela Rakyat Sulsel, Adiarsa SH MH Menyayangkan adanya perihal tersebut. Menurutnya, Kontraktor dan PPK Proyek harus bertanggung jawab.

” Pekerjaannya sudah selesai semua, semestinya pihak PT Inti Jawa Tehnik membayar kewajibannya kepada penyedia alat berat, dan PPK juga jangan tinggal diam, semestinya harus menjembatani ke pihak kontraktor agar tidak merugikan penyedia alat berat,” Jelas Adiarsa SH MH.

Aktivis senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus di sulawesi-selatan ini juga telah melakukan investigasi kelokasi proyek.

” Tim kami juga sudah melakukan investigasi di lokasi proyek, kuat dugaan proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan mutu yang ditentukan , ” jelas Adiarsa SH MH.

Lanjut Adiarsa, Pihaknya akan mengawal Kasus ini dan meminta pihak kontraktor untuk bertanggung jawab dan segera menyelesaikan pembayarannya kepihak supplier Serta meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan mediasi,” Terangnya

” kita akan kawal ini persoalan agar pihak Kontraktor segera menyelesaikan biaya sewa alat beratnya di supplier dan kami akan melaporkan proyek tersebut ke aparat penegak Hukum atas dugaan tindak pidana Korupsi karena diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan mutu yang ditentukan” Tegas Adiarsa SH MH Yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

Terpisah, Dikonformasi Melalui sambungan Aplikasi WhatsAppnya Jumat (09/5/2025), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ari Kusnadi Mengatakan, Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi.

“Saya harus berdiri untuk memenangkan semua pihak pak, tidak berdiri memenangkan PT. Inti jawa Tehnik, tidak juga memenangkan supplier. Saya mediasi untuk keduanya Supaya pekerjaan berjalan, alat disewakan, dan pembayaran berjalan lancar.” Jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Yang akrab disapa Ari.

Kalau di berita bahasanya PPK tidak menyelesaikan kewajiban, malah saya pertanyakan kembali, kapan mereka tidak saya mediasi?,” Tanya Ari.

“Terkait utang piutang itu antara pihak rekanan dan supplier pak. Karena mereka berkontrak subkon tanpa hitam di atas putih resmi dengan PPK. Silahkan konfirmasi dengan pihak Supplier, dari PPK selalu memberikan masukan dan melakukan mediasi bagi semua supplier dan PT. inti jawa teknik.” Jelasnya.

Ditanya terkait proyek tersebut, Ari mengatakan, Sampai saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan Masih ada jaminan pemeliharaan oleh kontraktor.(*)

Pos terkait